Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kejatisu Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi

Kejatisu Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengagalkan penyaluran penyelewengan BBM Solar subsidi dan melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Mandala, di Jl. Yos Sudarso dan kawasan Medan Marelan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan tim dari Kejati Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Gagalkan Penyelewengan BBM Subsidi

IKLAN

“Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan gudang penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan,” kata Adre W Ginting, Jumat (8/11).

Penggeledahan ini dilakukan, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM non subsidi.

“Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan,” paparnya.

Adre menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses pengeledahan berjalan aman dan lancar. Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI dalam proses pengeledahan ini.

Sementara Yos A Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti,” tandasnya.(m32)

Waspada/ist
Gudang penyimpanan BBM bersubsidi diduga diselewengkan, yang digeledah tim Kejatisu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE