Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus Bos Sawit Hok Kim

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Agung didesak mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan bos pengusaha sawit di Sampit, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hok Kim alias Achen atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan surat-surat tanah.Hok Kim ditersangkakan dengan kasus penggelapan sertifikat dan surat-surat tanah terhadap sejumlah pengusaha dari Medan dan Bandung.

“Kita minta kasus Hok Kim alias A Chen agar diusut tuntas dan ditindak-lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Marudut Simanjuntak, SH,MH,MBA (foto) selaku kuasa hukum dari Alpin Laurence dkk, dalam surat ke Kejagung, yang salinnya diperoleh wartawan, di Medan, Rabu (25/5).

Menurut Marudut Simanjuntak, SH,MH,MBA Kliennya adalah korban perkara terkait permohonan hukum pengelolaan lahan yang diduga melibatkan Hok Kim dan kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Surat yang dilayangkan Alpin dkk ke Kejagung tertanggal 18 Mei 2022 berisikan permohonan perlindungan hukum, yang intinya antara lain menurut kronologi kasus yang mereka hadapi.

Di antaranya, pada tahun 2007 adanya informasi lahan di Kalteng yang hendak dijual dua kelompok petani antara lain: Ketua Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai, yang kemudian disepakati dibeli dan membayar sekitar Rp 902 juta ke Hok Kim untuk diserahkan ke kelompok tani.

Alpin Laurence juga mengklaim membeli lahan lagi yang terletak di Desa Keruing, Kec. Cempaga, Kab. Kota Waringin Timur, Prov. Kalteng. Jalan Raya Pelantaran-Parenggean KM 8 – KM 11 sekitar 28 hektar dan satu buah ruko seluas 4×12 meter terletak di Jl Sudirman Kota Sampit, Km 4,5 dari masyarakat sebesar Rp 141.000.000,- .

“Pembelian ini diterima oleh masing masing penjual/masyarakat di hadapan notaris,” tulis Alpin dalam suratnya yang ditembuskan kepada Jamwas, Jampidum dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Setelah dipercayakan kepada Hok Kim untuk mengelola atau mengurus semua lahan tersebut di atas, maka sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 secara berulang ulang oleh keempat pemilik menanyakan hasil pengurusan dari semua surat surat lahan tanah dan ruko tersebut selalu dijawab oleh Hok Kim dalam proses.

Pada bulan November Tahun 2021, timbul kecurigaan, sehingga keempatnya berangkat ke kantor Notaris NURITA ZOUHARMINT, S.H. (Alm Oktober 2013). Sekarang digantikan dengan Notaris PPAT FITRIA DENI, S.H., M.Kn. Jl Kopi No. 67 Sampit Kota Waringin, Kalimantan Tengah. .(Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Nomor : AHU.39.AH.02.04.tahun-2015)

Hasil dari pertemuan tersebut dijawab oleh notaris, bahwa semua sertifikat dimaksud sudah diserahterimakan kepada Hok kim

Untuk memperoleh kebenaran, maka Alpin dkk berusaha mencari Hok Kim berkali kali dan baru ketemu tanggal 23 Oktober 2021 di perkebunan kelapa sawit perorangan, di Desa pelantaran, Kecamatan cempaga hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sadar telah terjadi dugaan pelanggaran hukum, Alpin dkk menyerahkan kepada pihak berwenang yang kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan terhadap Hok kim pada tgl 7 April 2022, Hok Kim ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah.

Alpin menambahkan, pada 8 April 2022, berkas perkara Tahap I dari penyidik diserahkan kepada Kejaksaan kemudian diteliti oleh Jaksa P16 dan Tanggal 21 April 2022 P19 (petunjuk Jaksa) kepada Kepolisian.

Selanjutnya tanggal 28 April 2022 dengan nomor surat B/604/IV/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara lengkap dengan petunjuk kepada Kejaksaan. Selanjutnya tanggal 28 April 2022 Kejaksaan dengan nomor surat B-1066/0.2.4/Eoh.1/04/2022, mengembalikan berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik, karena belum dipenuhi permintaan yang ada tercantum di dalam P19 (petunjuk Jaksa).

“Sampai saat ini Penyidik masih berusaha untuk memenuhi P19 (petunjuk Jaksa) dan kami berharap demi kepastian Hukum kasus tersebut segera terbit P21 karena berdasarkan alat bukti pendukung sudah cukup untuk membuktikan hal perbuatan Pidana,” pungkas Alpin dkk. (rel)

Teks foto

Marudut Simanjuntak, SH, MH,MBA selaku kuasa hukum dari Alpin Laurence dkk. Waspada/ist

  • Bagikan