Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kasus Kejahatan Di Sumut Meningkat Selama 2022

KAPOLDA Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers akhir tahun di aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12) sore. Waspada/gito ap
KAPOLDA Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pers akhir tahun di aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12) sore. Waspada/gito ap

MEDAN (Waspada): Kasus kejahatan ditangani Polda Sumut meningkat tahun ini dibandingkan tahun 2021.

“Crime total pada 2022 mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding 2021,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers akhir tahun di aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12) sore. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Kejahatan Di Sumut Meningkat Selama 2022

IKLAN

Ia menjelaskan, pada 2022 jumlah kasus kejahatan yang ditangani Polda Sumut sebanyak 45.985 kasus. Sedangkan pada 2021 sebanyak 36.635 kasus. “Terjadi kenaikan 9.350 kasus,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, untuk jumlah total penyelesaian kasus dilakukan pada 2022  juga mengalami kenaikan, yakni 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2021 jumlah penyelesaian kasus sebanyak 28.269 dan 2022 sebanyak 28.285 kasus. 

“Kasus kejahatan yang paling dominan pada 2022 adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus,” jelasnya. 

Adapun kasus konvensional tersebut, terbanyak kasus tindak pidana Narkoba 4.644 kasus. Kemudian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 3.827 kasus, pencurian pemberatan (Curat) 3.372 kasus, penganiayaan berat (Anirat) 3.357 kasus, peras ancam 2.332 kasus, pencurian kekerasan (Curas) 592 kasus dan perjudian 477 kasus. 

“Dari kasus kejahatan konvensional itu hanya Narkoba dan Curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus peras ancam dikarenakan ada dilakukan operasi Pekat (penyakit masyarakat),” terangnya. 

Sementara itu, terkait kasus prostitusi, Panca mengatakan, pada tahun ini diperoleh laporan 50 kasus dengan jumlah tersangka 113 orang. Sedangkan secara internal, Panca mengaku pada tahun ini terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus lebih banyak dari 2021 sebesar 704.

“Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus,” jelasnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE