MEDAN (Waspada): Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan menyerahkan kasus dugaan korupsi di BRI unit Simpang Amplas tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,’’ ucap Pemimpin Cabang BRI Medan Sisingamangaraja, Totok Siswanto dalam keterangannya diterima Waspada, Senin (19/9).
Totok Siswanto mengatakan itu menanggapi pernyataan Ketua LBH Medan Ismail Lubis yang meminta kasus dugaan korupsi di BRI unit Simpang Amplas senilai Rp1,9 miliar, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Pernyataan Ketua LBH Medan tersebut dimuat di Harian Waspada, Senin (19/9).
Totok menyebutkan, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut.
Dimana atas kejadian tersebut, BRI telah mengambil langkah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal tersebut merupakan tindakan tegas BRI dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah atas kepercayaan nasabah kepada BRI.
BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.(m29)