Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kasus Dana Covid-19, Mahasiswa Desak Kejatisu Tangkap Rapidin Simbolon 

Kasus Dana Covid-19, Mahasiswa Desak Kejatisu Tangkap Rapidin Simbolon 

MEDAN (Waspada): Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Desakan itu disampaikan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan dengan membakar ban dan membawa spanduk bertuliskan ‘Kajati Sumut Mandul Total Sama Rapidin’, Kamis (12/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Dana Covid-19, Mahasiswa Desak Kejatisu Tangkap Rapidin Simbolon 

IKLAN

“Kami meminta agar Kejati Sumut segera menangkap Rapidin Simbolon,” kata pimpinan aksi Febri Sipayung di hadapan ratusan pendemo yang memegang spanduk bergambarkan Rapidin Simbolon bertuliskan ‘Penghisap Darah Rakyat’.

Dikatakannya, dalam aksi kali ini, pihaknya membawa keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegak hukum di Kejati Sumut.

“Apakah Kejati Sumut sudah mati, apakah Kejati Sumut bisa disogok oleh mantan bupati Samosir, dan apakah Kejati Sumut bersekongkol dengan mantan bupati Samosir dalam dugaan korupsi Dana Covid-19,” tegasnya.

Karena itu, ratusan mahasiswa segera mendesak agar Kejati Sumut memanggil dan menangkap Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

“Jika Kajati Sumut tidak becus, tinggalkan jabatan ini, masih banyak diluar sana yang masih bisa menyelesaikan permasalah korupsi dana Covid-19,” sebutnya. 

Menanggapi aksi massa, perwakilan dari Kejatisu Elisabeth Panjaitan, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana Covid-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim Pidsus.

“Dengan adanya laporan tersebut, bahwa pihak Kejati Sumut telah memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi terkait surat tersebut. Dan untuk itu pihak Kejati Sumut sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu saat berunjukrasa mendesak Kejatisu menangkap mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE