Kasus Antigen Bekas Di KNIA, Hakim Vonis Mantan Manager KFD 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatukan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa mantan (eks) Manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I Picandi Masco Jaya alias Candi 45, perkara kasus penggunaan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Sedangkan empat orang bawahannya dijatuhi hukuman bervariasi. Adapun keempat bawahannya yakni Depi Jaya dan Sepipa Razi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Marjuki dan Renaldo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan ini dipimpin majelis hakim oleh hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH yang juga Ketua PN Lubukpakam bersama hakim anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi, secara terpisah (splitszing) dengan dihadirkan kelima terdakwa secara virtual yang berada di Lapas Lubukpakam, Kamis (27/1) sore.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pertama menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum,” beber Rosihan.

“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah 1 milar rupiah dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tambah Rosihan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan empat orang bawahannya yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara vonis hakim kepada, Depi Jaya dan Sepipa Razi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Marjuki dan Renaldo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Depi Jaya dan Sepipa Razi dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan. Terdakwa Marjuki dan Renaldo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun. Dan semua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun,” tegas Rosihan.

Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

JPU Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy usai sidang menyebutkan, putusan perkara swab antigen terhadap para terdakwa telah diputus oleh majelis terhadap Picandi Masco Jaya 10 tahun, Depi Jaya dan Sepipa Razi 2 tahun 6 bulan penjara, kemudian Marjuki dan Renaldo 10 tahun.

Tidak terbuktinya dakwaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Faruok mengakui sikap JPU menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan hakim sikap kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya pikir-pikir terhadap pertimbangan-pertimbangan telah dibacakan majelis terhadap redaksi ada dakwaan TPPU-nya tidak terbukti jadi kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari kedepan,” ungkap Faruok.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Picandi Masco Jaya, Heny Fitria mengakui putusan yang dibacakan majelis hakim sudah sesuai profesional. “Kami merasa sudah puas sekali putusan hakim tetapkan, itu sesuai dengan profesional,” akunya.

Heny pun juga menyampaikan rasa syukurnya karena klainnya tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tidak pidana pencucian uang yang dituntut oleh JPU ternyata itu diputuskan oleh majelis hakim tidak terbukti. Jadi kami merasa puas dengan yang sudah dibacakan tadi,” ujarnya.

Sementara sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I,tiga pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan 4 terdakwa lainnya hanya didakwa melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (a16).

Kasus Antigen Bekas Di KNIA, Hakim Vonis Mantan Manager KFD 10 Tahun Penjara
Kasus Antigen Bekas Di KNIA, Hakim Vonis Mantan Manager KFD 10 Tahun Penjara

Suasana putusan sidang kasus penggunaan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu. Waspada/Edward Limbong

  • Bagikan