Kapolri Diminta Tindak Keras Polisi Terlibat Suap Jaringan Narkoba

  • Bagikan
Kapolri Diminta Tindak Keras Polisi Terlibat Suap Jaringan Narkoba

Foto:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(Waspada/Dokumentasi)

JAKARTA (Waspada) : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diharapkan memberikan efek jera pencopotan jabatan dan sanksi pidana hukum kepada semua oknum Polisi terbukti kasus suap jaringan narkoba di Sumatera Utara yang melibatkan jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, meminta Kapolri menindak tegas dan memberikan sanksi hukum pidana kepada oknum-oknum yang terlibat jaringan narkoba.

“ICK mendukung pengungkapan kasus narkoba berkualitas dengan tidak segan mencopot seluruh yang terlibat mulai pimpinan dan jajaran di Polrestabes Medan, juga pimpinan di jajarannya Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara,” kata Gardi Gazarin di Jakarta, Senin (17/1).

Lebih lanjut Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016 itu menegaskan pencopotan jabatan sampai sanksi hukum dipandang sangat perlu dan menjunjung tinggi Presisi yang tengah dibangun oleh Kapolri.

“Karena, diduga terlibat unsur pimpinan dan ahli Reserse bidang narkoba sangat berbahaya bila tidak diberi sanksi tegas dan keras, Apalagi peredaran Narkoba di Sumut merajalela seolah sulit dihentikan, pengguna meningkat dan juga keteledoran dan kelalaian aparat yang menangani kasus narkoba seakan turut bermain. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat luas, dan Presisi yang gencar dilakukan Kapolri akan sia-sia bila ada oknum di tubuh Polri tidak langsung ditindak dan mendapat sanksi keras,” ungkap Gardi Gazarin.

Menurut Ketua ICK, Kapolri tidak segan mencopot jabatan bahkan menjatuhkan pidana seluruh oknum yang terlibat suap hingga ratusan juta rupiah dalam kasus narkoba.

“Insiden yang melibatkan oknum Polisi ini katagori menonjol awal rahun 2022 karena terlibat langsung jaringan narkoba. Herannya, sudah tahu sanksi hukum yang terlibat narkoba tidak main main. ternyata penegak hukum justru terlibat kejahatan trans-nasional dengan kasus narkoba yang menjadi kewajiban aparat penegak hukum dan kita semua wajib untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Gardi Gazarin.

ICK berharap penelusuran dan pemeriksaan oknum Polisi yang terlibat kasus suap narkoba ini diungkap secara transparan. “Kapolri perlu turun tangan hingga kasus ini diusut ke akar-akarnya, agar tidak mengulang lagi aparat penegak tidak terlibat narkoba dan memutus mata rantai baking membaking yang terjadi di manapun terutama daerah rawan peredaran narkoba,” kata Gardi Gazarin.

Sebelumya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, mengaku turun tangan menyelidiki kasus suap narkoba yang melibatkan jajarannya, seperti dugaan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diisukan menerima uang suap Rp75 juta dari istri bandar narkoba melalui anak buahnya.

Kapolda Sumut menyatakan isu itu menyebar setelah anggota polisi di Polrestabes Medan Bripka Ricardo menjadi terdakwa kasus narkoba.

Saat sidang agenda mendengarkan saksi, Ricardo mengatakan Kombes Riko menerima suap Rp75 juta dari istri bandar narkoba.

“Saya sudah bentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk dalami keterangan Ricardo. Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya,” kata Kapolda Sumut, Minggu (16/1)

Jenderal bintang dua itu mengatakan bila Kombes Riko terbukti bersalah, maka dia akan mengambil tindakan tegas. “Kapolda tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa,” katanya.

Diketahui, sidang Bripka Ricardo digelar di Pengadilan Medan, Rabu (12/1). Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.

Lalu dia, diperintahkan Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk digunakan membeli sepeda motor.

Barang itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.

Kombes Riko dalam pernyataannya menegaskan, awalnya bahkan dia tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya,” ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).

Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba.

“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, enggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp10 juta lebih aja, motor bebek,” kata Kombes Rico.(j01)

  • Bagikan