Kapoldasu Dan Komnas HAM Tinjau Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif

  • Bagikan

LANGKAT (Waspada): Kapoldasu Irjen Panca Simanjuntak dan Komisioner Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam, turun langsung ke lokasi kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif di Desa Raja Tengah, Kuala, Rabu (26/1) sore.

Di lokasi kerangkeng, Kapoldasu dan pihak Komnas HAM menghimpun data dengan berbincang langsung kepada mantan penghuni kerangkeng serta masyarakat setempat.

“Hari ini saya dan Komnas HAM turun langsung ke tempat ini untuk mendalami, apakah tempat ini benar seperti yang kita dengar bersama belakangan ini,” kata Panca Simanjuntak.

Sejauh ini, sebut Panca, persoalan ini masih berproses dengan melakukan pemeriksaan terhadap penghuni kerangkeng, mantan penghuni, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Saya sudah bertanya langsung dengan bupati saat kami melakukan penangkapan bersama tim KPK terkait tempat ini, beliau (bupati) mengakui, bahwa tempat ini tidak ada izinnya. Beliau juga mengatakan, tempat ini untuk pembinaan orang-orang pecandu narkoba yang diserahkan oleh keluarganya,” sebut Panca.

Untuk pembuktian lebih lanjut, tambah Panca, pihaknya terus melakukan pendalaman yang bekerja sama dengan BNNP selaku lending sektor dan pemerintah daerah untuk membantu pendalaman kasus ini.

Sementara Komisioner Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, juga mengaku masih mendalami lebih lanjut terkait perbudakan modern yang berkembang saat ini.

Choirul berharap kepada semua pihak terkait untuk kooperatif memberikan informasi terkait kasus tersebut. Sehingga dapat didalami lebih lanjut dari segi penanganan kesehatan penghuni kerangkeng dan sebagainya.

“Jika memang terjadi pelanggaran hukum, ya harus diproses secara hukum. Jika yang terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus kita hormati, dan jika ini persoalan pelayanan yang sangat minimalis, ya harus diperbaiki,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, bahwa kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin itu masih tetap dibuka. Namun dengan catatan pintu kerangkeng tidak dibenarkan untuk digembok. (a34)

Teks foto: Kapoldasu dan Komisioner Penyelidikan Komnas HAM memberikan keterangan pers di lokasi kerangkeng. (Waspada/Ria Hamdani)

Kapoldasu Dan Komnas HAM Tinjau Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif

  • Bagikan