Scroll Untuk Membaca

Headlines

Kakak Terdakwa Kasus Narkoba Mengamuk Di PN Binjai

Tuding Petugas Beri Keterangan Palsu

KAKAK terdakwa kasus narkotika Pho Sie Dong mengamuk usai persidangan putusan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (1/11) sore. Waspada/Ist
KAKAK terdakwa kasus narkotika Pho Sie Dong mengamuk usai persidangan putusan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (1/11) sore. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Sidang putusan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Binjai mendadak heboh, Selasa (1/11) sore. 

Me’i kakak terdakwa Pho Sie Dong mengamuk dengan menuding petugas di Sat Narkoba Polres Binjai memberikan keterangan palsu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kakak Terdakwa Kasus Narkoba Mengamuk Di PN Binjai

IKLAN

“Beri sumpah palsu kalian semua, apa yang kalian bilang di sidang ini bohong semua. Kalian bilang Pho Sie Dong mengajukan Toyota Yaris, mana buktinya kalian cek lah ke Samsat, mana pernah kami punya mobil itu. Sebentar kalian Yaris, sebentar Rush, nampak kali kalian bohongnya,” tuding Me’i sambil menunjuk-nunjuk ke Kanit Narkoba Polres Binjai Ipda Parulian Sitanggang.

Kemarahan Me’i memuncak usai majelis hakim diketuai Teuku Syarafi mengetuk palunya terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Merasa dikriminalisasi, membuat Me’i melampiaskan kemarahannya ke personel Sat Narkoba Polres Binjai yang mendadak hadir di persidangan itu. 

Kehadiran mereka dinilai Me’i cukup aneh. Karena sejumlah personel Sat Narkoba Polres Binjai itu terlihat sudah hadir menunggu putusan majelis hakim yang sempat tertunda 1 pekan lalu. 

“Jelas kali adik aku ini dikondisikan, kenapa kok mereka sampai hadir ke persidangan ini. Ada apa atau apa ada? kan aneh, selama ini mereka gak pernah hadir, itu lagi kanitnya sampai pakai baju dinas datang ke sini,” kata Me’i dengan suara menggebu.

Amatan wartawan, Ipda Parulian Sitanggang memilih mundur menghindari tudingan Me’i. Dia hanya memberi instruksi kepada anggotanya untuk merekam Me’i yang masih terlihat marah-marah di luar ruang sidang.

“Ambil videonya, rekam,” kata Ipda Parulian sambil berlalu pergi dari pintu belakang ruang sidang.

Tidak hanya Ipda Parulian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti juga menghindar, termasuk majelis hakim meninggalkan ruang persidangan dari pintu samping karena Me’i masih bersikukuh menunggu di luar sidang.

Di luar persidangan, penasehat hukum Pho Sie Dong, Arifin Sagala, SH dan Arifach, SH dengan tegas mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. 

“Kita banding, karena semua fakta persidangan tidak ada yang menyebutkan klien kami pengedar narkoba,” sebut keduanya

Mereka kembali menegaskan perihal pernyataan Abdul Gunawan (berkas terpisah) pada dakwaan JPU Benny Surbakti, bahwa menerima sabu-sabu sebanyak 4 paket dari Pho Sie Dong seberat 0,34 gram pada 7 Mei 2022 sekira pukul 15:00 WIB.

“Tapi kata JPU dalam repliknya pada persidangan lalu, menyatakan terdakwa Abdul Gunawan menerangkan menerima sabu-sabu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 13:00 WIB dari Me’i atas perintah terdakwa. Disni jelas waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap terdakwa dalam dakwaan atau tuntutan tidak sinkron dengan replik JPU, sehingga waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap terdakwa kabur. Ini yang kita pertahankan untuk banding,” jelas Arifin Sagala. 

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan Abdul Gunawan menyatakan terdakwa memerintahkan Abdul Gunawan mengambil sabu-sabu dengan Me’i pada 8 Mei 2022, bukan 7 Mei 2022 sebagaimana tanggal terdakwa disangkakan JPU melakukan tindak pidana narkotika.

“Jadi tanggal disangkakan JPU dalam dakwaan ataupun tuntutannya tidak terbukti terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika,” sebutnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE