Kajatisu Resmikan Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja Di Sigumpar

  • Bagikan

TOBA (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Adhyaksa Batak Naraja yang didirikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir di Desa Sigumpar Bara, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Rabu (20/4).

Dalam kesempatan itu, Idianto mengucapkan terimakasih kepada Kejari Toba Samosir yang telah bekerja keras mendirikan rumah RJ tersebut. Tak luput, Ia pun berterimakasih atas dukungan seluruh jajaran Forkopimda hingga pemerintahan Kecamatan dan Desa Sigumpar Barat hingga rumah RJ bisa diresmikan.

“Rumah RJ ini dibentuk untuk dijadikan sebagai tempat mufakat dan musyawarah urusan perkara, baik itu perkara datun dan perkara perdata yang bisa ditangani secara kekeluargaan. Rumah ini untuk segala persoalan, silahkan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Idianto.

Ke depan, ujarnya, perkara yang harus naik ke pengadilan itu adalah pilihan terakhir. “Janganlah terlalu cepat dibawa ke ranah hukum hingga berproses di pengadilan, sebab permasalahan ini memiliki dampak panjang di kemudian hari,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan bahwa RJ merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa serta pihak terkait yang dilakukan di luar pengadilan.

“Jadi Intinya adalah alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ada pun perkara yang bisa di RJ kan yakni perkara pidana dan perdata dengan hukuman di bawah lima tahun penjara, kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan pelaku belum pernah terpidana (Residivis),” tutur Baringin.

Ditegaskannya, untuk perkara pidana narkoba dan pelecehan seksual berat serta pemerkosaan, RJ tidak dapat diberlakukan.

“Jadi tidak semua perkara pidana itu bisa kita RJ kan ya,” tegas Baringin.

Ia juga menjelaskan, dalam prakteknya Rumah RJ dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau hukum pidana yang terjadi dalam masyarakat serta meminimalisir perkara ringan, yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Pemilihan Sigumpar sebagai lokasi berdirinya rumah RJ di Toba karena posisinya berada tepat di pertengahan antar Kecamatan se Kabupaten Toba. Akses yang mudah dijangkau turut menjadi pertimbangan Kejari Tobasa dalam pemilihan lokasi ini.

“Jadi nanti bukan hanya kasus di Kecamatan Sigumpar saja yang kita RJ kan di sini, tapi semua perkara dari kecamatan lainnya pun akan kita pusatkan penyelesaiannya di sini,” imbuh Baringin.

Sejak RJ diberlakukan, Kejari Tobasa telah berhasil melakukan RJ terhadap 3 perkara, yakni pada tahun 2021 sebanyak 2 perkara, sedangkan di tahun 2022 masih 1 perkara.

Bupati Toba, Poltak Sitorus menyampaikan apresiasi atas berdirinya Rumah RJ yang telah diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir. Program ini dinilai sejalan dengan filosofi Suku Batak yaitu Batak Naraja.

Batak Naraja artinya seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo (beragama), maradat (beradat) maruhum(memiliki hukum), dan marparbinotoan (memiliki ilmu pengetahuan).

“Kalau ditanya saya pribadi, lebih baik tidak ada RJ yang ditangani di sini. Artinya semua masyarakat aman dan tentram,” pungkas Poltak. (rg)

  • Bagikan