Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Kabid Propam: Jika Terbukti Pasti Ada Sanksi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Sumut memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, terkait suap bandar Narkoba yang diungkapkan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Medan.

“Dapat saya jelaskan, ini pemeriksaan yang ke dua terhadap Kapolrestabes Medan terkait keterangan terdakwa di pengadilan,” sebut Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. JF Panjaitan kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (18/1).

Ia menyebutkan, selain Kapolrestabes Medan, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut sudah memeriksa beberapa saksi lainnya. “Selain Kapolres, semua yang berkaitan diperiksa seperti Kasat Narkoba, Kanit, Kasubnit dan penyidik,” ujarnya menyebutkan pemeriksaan Riko dilakukan Senin (17/1) siang hingga malam hari.

Menurut Panjaitan, Kapolda Sumut telah memerintahkan kalau fakta baru yang muncul dari persidangan tersebut harus diproses. “Sejauh ini untuk semua anggota melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses,” ujarnya.

Kata dia, Bid Propam juga sudah mengklarifikasi keterangan terdakwa Ricardo Siahaan (mantan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan) saat di persidangan. “Hasilnya masih dalam proses dan pendalaman. Ini belum tuntas masih kita jalani semua pemeriksaan sampai final,” ungkapnya.

Disampaikan juga bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran, pasti ada sanksi yang diberikan pimpinan. “Semua anggota Polri yang melanggar pasti ada sanksi, namun kita harus menghormati proses pembuktian,” kata Panjaitan lagi.

Sebelumnya, dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar Narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagi kepada Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, Kanit Narkoba Rp40 juta, dan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut turut menggunakan uang sisa suap sebesar Rp75 juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI.(m10)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *