Scroll Untuk Membaca

Headlines

Jual Sabu Sama Polisi, Pengedar Narkoba Di Desa Mariendal II Diciduk

TERSANGKA MAN pengedar Narkoba di Desa Mariendal II Kecamatan Patumbak. Waspada/Ist
TERSANGKA MAN pengedar Narkoba di Desa Mariendal II Kecamatan Patumbak. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Seorang pengedar sabu-sabu diciduk di Jl. Perjuangan Ujung Desa Mariendal II Kecamatan Patumbak ketika sedang menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Bersama barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 1,26 gram, personil Satres Narkoba Polrestabes Medan memboyong pria berinisial MAN ,33, warga Dusun I Desa Mariendal II Kecamatan Patumbak ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jual Sabu Sama Polisi, Pengedar Narkoba Di Desa Mariendal II Diciduk

IKLAN

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit III Iptu Marvel Ansanay kepada wartawan, Rabu (26/10) menyebutkan, selain menyita sabu-sabu, pihaknya menyita uang Rp 50 ribu diduga hasil penjualan dan 20 klip kosong.

“Tersangka MAN ditangkap saat polisi yang menyaru sebagai pembeli menghubunginya untuk melakukan transaksi pembelian sabu-sabu. Setelah sepakat, pelaku memibta bertemu di ujung Jl. Perjuangan,” terang Iptu Marvel.

Setelah menunggu beberapa menit, tersangka MAN muncul dan langsung menyerahkan 5 paket sabu-sabu kepada pembelinya.
“Begitu tersangka MAN menyerahkan 5 paket sabu-sabu, polisi yang menyaru sebagai pembeli langsung menyergapnya,” ujar Iptu Marvel.

Ketika diintrogasi petugas, tersangka MAN mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial K.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan peredaran Narkoba tersebut, tersangka MAN berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE