MEDAN (Waspada): Seorang pengedar sabu-sabu diciduk di Jl. Perjuangan Ujung Desa Mariendal II Kecamatan Patumbak ketika sedang menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Bersama barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 1,26 gram, personil Satres Narkoba Polrestabes Medan memboyong pria berinisial MAN ,33, warga Dusun I Desa Mariendal II Kecamatan Patumbak ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit III Iptu Marvel Ansanay kepada wartawan, Rabu (26/10) menyebutkan, selain menyita sabu-sabu, pihaknya menyita uang Rp 50 ribu diduga hasil penjualan dan 20 klip kosong.
“Tersangka MAN ditangkap saat polisi yang menyaru sebagai pembeli menghubunginya untuk melakukan transaksi pembelian sabu-sabu. Setelah sepakat, pelaku memibta bertemu di ujung Jl. Perjuangan,” terang Iptu Marvel.
Setelah menunggu beberapa menit, tersangka MAN muncul dan langsung menyerahkan 5 paket sabu-sabu kepada pembelinya.
“Begitu tersangka MAN menyerahkan 5 paket sabu-sabu, polisi yang menyaru sebagai pembeli langsung menyergapnya,” ujar Iptu Marvel.
Ketika diintrogasi petugas, tersangka MAN mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial K.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan peredaran Narkoba tersebut, tersangka MAN berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan. (m27)