Jangan Lagi Pergunakan Merek Waspada Untuk Kepentingan Waspada News TV

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tim Penasehat Hukum Harian Waspada, H Refman Basri SH MBA didampingi Zulchairi Nasution SH menegaskan jika pihaknya sudah meminta agar tidak ada pihak mana pun yang diduga mempergunakan merek Waspada untuk kepentingan diri sendiri, termasuk Waspada News TV.

“Karena memang jelas, Waspada News TV itu diduga sudah melanggar Undang-undang tentang merek. Dugaan pelanggaran itu, ada ancaman pidananya, dengan dasar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dan Indikasi Geografis (MIG),” kata Refman Basri, usai menggelar rapat dengan Pemimpin Umum Harian Waspada dr Hj Rayati Syafrin didampingi Wakil Pemimpin Redaksi H Teruna Jasa Said dan Komisaris Hj Saida Said BComm MHum di Kantor Harian Waspada, Jl. Brigjend Katamso No. 1 Medan, Sabtu (15/1).

“Untuk ancaman pidananya, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya lagi.

Diakui Refman, terlihat dari launching yang dilakukan beberapa waktu lalu, Waspada News TV itu logonya memiliki kemiripan dengan Harian Waspada. Ditambah lagi, dari informasi yang didapat bahwa untuk tanggal berdirinya juga sama dengan Harian Waspada, yakni 11 Januari.

“Artinya bahwa kemiripannya bukan hanya logo saja, tapi tanggal berdirinya. Jelas-jelas ini salah, dan harus ditindak,” tambahnya.

Refman Basri juga menegaskan sudah menghubungi pihak Waspada News TV untuk mengingatkan. “Jadi saya juga sudah hubungi Yon, yang katanya Pimpinan Waspada News TV. Saya mengingatkan dia, ada ancaman pidana atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait nama,” tegasnya.

“Sudah kita ingatkan mulai hari ini, Sabtu (15/1) mereka tidak lagi membawa nama-nama Waspada yang sudah terdaftar dan tanpa izin sama sekali. Karena ini bentuknya yayasan, maka harus disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham, bukan orang per orang,” tambahnya.

“Tapi kalau dia tetap berkeras, apa boleh buat, kita akan tempuh jalur hukum. Dan satu hal lagi yang perlu digarisbawahi, bahwa langkah atau upaya hukum yang dilakukan ini atas persetujuan dari para pemegang saham Waspada Grup,” tutup Refman Basri. (m33)

  • Bagikan