MEDAN (Waspada): Anggota Komisi D DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (foto) meminta Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Ir Hasmirizal untuk tidak terlalu cepat menyebut clear dan clean proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) yang dananya bersumber dari APBD 2022/2023 Rp 2,7 triliun.
“Jangan cepat kali, gara-gara sudah ditender pemenangnya Wasklita Karya, karena masih ada persoalan yang harus diselesaikan secara komprehensif,” kata Abdul Rahim kepada Waspada, di Medan, Jumat (3/6).
Anggota dewan dari fraksi PKS ini merespon pertemuan komisi gabungan C dan D dengan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK), Bappeda Sumut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis sore (2/6).
Menurut Rahim, pihaknya mempersoalkan masa jabatan Gubsu yang akan berakhir 2023, sementara proyek selesai 2024, kecuali ada prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin bertanya, mana jalan strategis nasional di Sumut,” kata anggota dewan yang akrab disapa ARS ini.
Selain itu, pihaknya menyebut terkait anggaran multiyears 2022/2023 masih menyisakan pertanyaan soal pembubuhan tanda tangan di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS.
“Tidak ada tandatangan kita di KUA-PPAS,” tegas wakil rakyat Dapil VII meliputi Tabagsel ini.
Sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, KUA–PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari Musrenbang.
Abdul Rahim juga mempersoalkan surat Irjen Kemendagri yang dikirim melalui media soial, tanpa ada tembusan ke DPRD Sumut. “Kami kayaknya gak dianggap barangkali, salah juga itu,” katanya.
Karenanya, Abdul Rahim meminta Plt Kepala Bappeda Hasmirizal agar jangan terlalu cepat mengatakan clear dan clean.
Namun Abdul Rahim sepakat, sesuai regulasi dirinya all out dukung proyek infrastruktur Rp 2,7 triliun untuk kepentingan masyarakat dan akan mengharumkan nama Gubsu dan Wagubsu.
Sebelumnya, Plt Kepala Bappeda Sumut Ir Hasmirizal menegaskan, proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) yang dananya bersumber dari APBD 2022/2023 Rp 2,7 triliun sudah firm (0K) dan siap dijalankan.
Menurut Hasmirizal, penegasan siap untuk dilaksanakan yang disampaikan Pemprovsu melalui Bappeda itu merespon surat Kementrian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bernomor 910/1208/13 tanggal 20 Mei 2022 ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Surat yang diteken Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, perihal Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan memuat empat poin krusial.
Salah satu di antaranya sesuai Bab IV huruf V.a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kemudian, sesuai Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi ini, Hasmirizal membenarkan surat dari Irjen Kemendagri merupakan respon atas surat Gubsu untuk mendapat penjelasan terkait alokasi anggaran proyek infrastruktur yang menuai kontroversi, karena berakhir tahun 2024 setelah masa jabatan Gubsu berakhir tahun 2023.
“Berdasarkan surat Irjen Kemendagri, terkait mohon penjelasan dan sudah dibenarkan dapat dilaksanakan, maka versi kami sudah firm (OK), karena kita memerlukan target 85 persen jalan mantap di Sumut. Salah satu strategi formalnya adalah tahun jamak, maka kami menyatakan sudah firm dari segi perencanaan,” kata Hasmirizal.
Memenuhi Syarat
Selanjutnya, kata Hasmirizal, dari segi pengelolaan anggaran daerah, maka secara syarat ketentuan memang sudah ada dokumen yang memenuhi syarat dan ketentuan tadi. “Jadi pada proses penganggaran ini sudah clear, dan tinggal lanjut dengan pelaksanaan,” katanya.
Merespon itu, Ketua Komisi D Beny Sihotang menegaskan, dengan status sudah firm pihaknya mendesak Kepala Dinas BMBK Bambang Pardede untuk segera melaksanakannya. “Kalau lambat, maka kami akan kejar orang yang namanya Bambang
Pardede Ir, M. Eng, bahkan kita rekomendasikan kepada Gubsu untuk mencopotnya,” sebut Beny.
Hingga kini, dari anggaran yang disetujui dalam Rapat Banggar DPRD Sumut tahun lalu, dana Rp 500 miliar belum digunakan.
“Kita prihatin dengan kondisi ini, kenapa belum dieksekusi, ini sudah masuk Semester 1 sudah mau habis bulan Juni,” kata Beny. (cpb)