TANJUNGBALAI (Waspada) : Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang ayah, SHH, 46, karena menyekap anaknya disertai ancaman bunuh di seputaran Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, Kamis (31/8).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, kejadian berlangsung di rumah pelaku sendiri. Menurut keterangan pelapor, NMS yang tak lain adalah istrinya, kejadian berawal dari ancaman pelaku terhadap pelapor yang waktu itu berada di kamar mandi.
“Awas kamu ya, nanti keluar dari kamar mandi itu kubunuh kamu,” ucap korban menirukan perkataan suaminya.
Pelaku melakukan pengancaman itu sembari mengasah sebilah pisau dapur, sehingga membuat korban ketakutan dan lari dari kamar mandi. Selanjutnya terlapor memanggil dan menyuruh kedua anak kandungnya, JAH dan JOAH (korban) untuk masuk ke rumah sembari mengancam bila keluar rumah, maka akan dibunuh.
Peristiwa penyekapan itu lalu dilaporkan oleh Pendeta Benyamin Lena kepada Kapolres dengan keterangan bahwa ada dua anak disekap dan akan dibunuh oleh ayah kandung sendiri di rumahnya.
Selanjutnya Satreskrim Polres Tanjungbalai mendatangi TKP dan berhasil menyelamatkan kedua anak pelaku, sedangkan ayahnya diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Motifnya istri pelaku tidak mau diajak berhubungan badan,” ungkap kasat.
Petugas berhasil mengamankan satu set pakaian tersangka. Pelaku diduga melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHPidana. (a21/a22)