Islam, Wacana Pemikiran Responsif

  • Bagikan

Dalam wacana pemikiran responsif, persoalan lalu muncul bagaimana menempatkan pemikiran keislaman. Dalam Islam terdapat ajaran yang bersifat absolut yaitu tidak pernah berubah dan tidak akan berubah. Ajaran tersebut tersimpul dalam akidah dan ibadah

Wacana pemikiran hukum yang berkembang dalam perubahan sosial menurut Nonet dan Selznick muncul dalam tiga alternatif yaitu represif, otonom dan responsif. Pola berpikir represif memiliki ciri bahwa hukum adalah sebagai pelayan kekuasaan represif yaitu hukum yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas diri yang disebut hukum otonom.

Kemudian, hukum menempatkan diri sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial yang kemudian disebut hukum responsif. Hukum represif, otonom dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda.

Tetapi dalam berbagai hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. Tahapan-tahapan evolusi tersebut merupakan bentuk dari model perkembangan (developmental model) kehidupan sosial.

Dalam wacana pemikiran responsif, persoalan lalu muncul bagaimana menempatkan pemikiran keislaman. Dalam Islam terdapat ajaran yang bersifat absolut yaitu tidak pernah berubah dan tidak akan berubah. Ajaran tersebut tersimpul dalam akidah dan ibadah.

Karena dua hal ini merupakan akar dari ajaran Islam dan apabila akar ini hilang maka dengan sendirinya Islam itu akan hilang. Karena itu, sejak masa lalu para ulama berupaya menjaga kelangsungan ajaran akidah dan ibadah. Maka disusun rambu-rambu agar model pembaruan pemikiran Islam tidak masuk kepada ajaran akidah dan ibadah.

Sehingga dalam sejarah Islam selalu muncul gerakan pemurnian pemikiran agar ajaran Islam tidak berubah akibat penetrasi dari perubahan sosial. Dengan demikian, keaslian ajaran tetap terpelihara sampai sekarang dan seterusnya.

Sekalipun terbentuk berbagai mazhab pemikiran keislaman tetapi, selalu dirumuskan titik komprominya yaitu memelihara kesinambungan akidah dan ibadah dalam merancang perubahan. Hal itulah yang menjadi pesan yang terkandung dalam metode berpikir (manhaj al fikr) yang disebut ahlu sunnah waljamaah.

Karena itu, dalam hal yang berkenaan dengan akidah dan ibadah maka prinsip pemikiran hukum yang dianut adalah represif dan otonom. Sikap inilah yang menjadi kesepakatan umat Islam sejak dahulu sampai sekarang.

Selanjutnya, Islam membuka peluang berlangsungnya pengembangan pemikiran yang terkait dengan urusan yang berkenaan dengan pranata sosial mencakup pendidikan, ekonomi, politik, hukum, budaya dan lain sebagainya.

Pranata sosial adalah merupakan kesepakatan yang terjalin di kalangan masyarakat untuk memenuhi hajat orang banyak guna memelihara kelangsungan kehidupan yang setara di antara mereka.

Sebagai contoh aspek pendidikan merupakan hal yang memerlukan kebersamaan karena melalui pendidikan akan terjadi proses sosialisasi dan internalisasi berbagai nilai dan keterampilan baru untuk peningkatan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat.

Melalui sosialisasi dan internalisasi pendidikan, masyarakat akan menghasilkan kecerdasan yang lahir dari peningkatan profesionalitas dan dengan sendirinya menghasilkan kemajuan sosial.

Melalui pranata ekonomi yang tertata dengan baik akan menghasilkan kesejahteraan masyarakat yang saling mendukung antara individu. Dalam bidang pranata politik juga akan melahirkan kesatuan dalam meraih dan mengelola kekuasaan yang mendorong tumbuhnya model kepemimpinan partisipatif yang menuju terciptanya solidaritas dan integrasi sosial.

Pranata hukum yang tertata dengan baik akan melahirkan ketertiban sosial karena setiap pribadi harus tunduk di bawah ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama. Dengan demikian terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap orang. Pranata budaya dimaksudkan akan semakin memperhalus budi pekerti warga nasyarakat karena mereka secara bersama terikat dalam kesatuan sosial.

Dari uraian tersebut, maka dalam pandangan Islam wacana pemikiran hendaklah berada pada keseimbangan. Prinsip refresif dan otonom untuk menegaskan bahwa pemahaman terhadap ajaran Islam harus bertolak dari kesepakatan bersama terhadap ajaran dasar yang absolut yaitu akidah dan ibadah.

Setiap orang yang menyatakan dirinya terikat dengan ajaran Islam maka sudah barang tentu harus melarutkan dirinya terhadap prinsip yang absolut itu yaitu akidah dan ibadah. Maka dalam pada itulah setiap yang dibebani tugas sebagai pemimpin umat selayaknya menyadari tanggungjawabnya untuk menjaga kelangsungan ajaran.

Tetapi dalam hal yang berkaitan dengan pengembangan integrasi ajaran terhadap kehidupan manusia maka hendaklah diberikan respon yang memadai sehingga ide-ide yang baik dapat diimplementasikan menuju kepentingan bersama seluruh umat manusia.

Tanpa adanya upaya menampung respon yang positif dari umat maka ajaran agama akan mengalami kemandekan gagasan untuk menjawab berbagai tantangan perkembangan kehidupan.

Maka dalam menjawab berbagai respons masyarakat diperlukan pola berpikir yang mengacu kepada model pengembangan (developmental model) sehingga pada satu sisi ada bidang agama yang harus tetap landasan etik dan bentuknya akan tetapi ada pula bagian dari ajaran agama yang terus berkembang untuk menjawab berbagai perubahan sosial.

Model pemikiran yang demikian sesungguhnya bukan barang yang baru karena telah dibudayakan para ulama sejak masa yang lalu. Persoalannya kemudian adalah terkesan adanya kelambanan para pemuka agama untuk memberikan respons yang bervariasi dalam memahami kelangsungan ajaran agama pada satu sisi serta respons yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan kehidupan umat manusia.

Rancang bangun agama hendaknya tidak hanya menaruh kepedulian terhadap suatu kelompok masyarakat tertentu saja akan tetapi model pembangunan enjadikan agama sebagai landasan semangatnya, selayaknya berdimensi universal. Dalam pada itulah, dapat diwujudkan universalitas pesan agama yaitu menjadi rahmat bagi sekalian alam (Q.S. Al Anbiya’[21]: 107).

Penulis adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  • Bagikan