Ini Imbauan MUI Sambut Idul Fitri 1443 H/2022 M

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sesuai dengan iimbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara tentang menyambut Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 Masehi, maka dengan ini MUI Kota Medan menyampaikan beberapa imbauan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Medan Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag (foto) dan Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Dr. H. M. Syukri Albani Nasution, MA, Jumat (22/4).

  1. Mempedomani Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomur: Kep-38/DP-MUI/III/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul fitri 1443 H Tanggal 30 Maret 2022.
  2. Mengisi Idul Fitri 1 Syawwal 1443 H/ 2022 M dengan mengumandangkan takbir di Masjid/ Mushalla dan takbir keliling dengan mempedomani protokol kesehatan Covid-19.
  3. Menyegerakan membayar zakat fitrah, zakat harta (mal) dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul fitri, hal ini dimaksudkan agar zakat tersebut dapat lebih cepat sampai ke tangan para mustahiq.
  4. Melaksanakan Salat Idul fitri di Masjid/Lapangan dengan mempedomani protokol kesehatan Covid-19.
  5. Agar para Khatib Shalat Idul Fitri menyampaikan materi khutbah yang berhubungan dengan :
    a. Urgensi puasa dan zakat
    b. Urgensi menjaga persatuan dan kesatuan umat
    c. Penguatan amar ma’ruf dan nahi munkar khususnya tentang pemberantasan premanisme, begal, penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan asusila lainnya yang sangat meresahkan dan menakutkan masyarakat.

“Demikian imbauan MUI Kota Medan ini, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kita mendoakan semoga Kota Medan khususnya dan Indonesia umumnya, dapat terbebas dari musibah dan bencana termasuk wabah virus Covid-19. Amin ya Rabbal Alamin,” tutur Hasan Matsum. (h01)

  • Bagikan