Hutang Puasa

  • Bagikan

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” (QS. Al Baqarah: 184-185)

Allah SWT mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa. Mereka yang telah membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, maka wajib menggantinya di bulan lain.

Adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti menyusui, hamil dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

Keduanya diwajibkan membayar fidyah selain mengqadha puasanya. “(Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan hadis:

‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah’ (HR. Sunan Ad-Daruquthni dan Baihaqi).

Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Alasan seperti ini tidak diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Jika tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, h. 114).

Allah SWT bersifat Arrahman dan Arrahiim, sehingga dalam melaksanakan ibadah dikehendaki sifat kemudahan. Serta menjauhkan yang ‘usro atau sulit. Mereka yang sedang sakit atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasa jika memang tidak kuat melanjutkan puasanya. Hukumnya, mereka wajib menggantinya pada hari lain sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Bayar utang puasa dibagi dua, pertama, bisa menggantinya dengan puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Kedua, membayar fidyah terutama untuk orang-orang yang sakit secara permanen, sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.

Mengqadha utang puasa wajib Ramadhan tidak harus dilakukan secara berturut-turut, yang terpenting jumlah yang ditinggalkannya, seiring dengan kalimat: hendaknya mencukupkan bilangannya.

Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 185, disebutkan bahwa Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi umat-Nya yang ingin meng-qhada utang puasa. Sehingga bisa menggantinya pada hari lain. Tidak harus setelah bulan Ramadhan berakhir.

Allah SWT memudahkanmu untuk mengganti puasa sesuai dengan kondisi masing-masing. Namun jika dilakukan segera akan lebih baik. Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan, “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memerolehnya”.

Jika mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, maka hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar.

Kita hanya diperintahkan menyempurnakan bilangannya. Allah hanya melipat gandakan dalam hal pahala kepada orang yang dikehendaki-Nya. Misal pahala bagi orang yang ber-shadaqah, bukan melipat gandakan pembayaran utang termasuk qadha’ hutang puasa.

Yang terpenting, harus membayar utang puasa. Namun jangan ditunda, karena sesegera mungkin membayar utang puasa sangat dianjurkan. WASPADA

Dosen FAI Univa Medan, GPAI SMKN 1 Lubukpakam, Pengurus MGMP PAI SMK Kab. Deliserdang


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Hutang Puasa

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *