MEDAN (Waspada): Penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut meningkatkan status Herry Lotung Siregar menjadi tersangka kasus penggelapan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9) membenarkan. “Ya, sudah tersangka dalam kasus penggelapan,” sebutnya.
Hadi melanjutkan, pelapor dalam perkara itu Tetty Rumondang yang merasa dirugikan sebesar Rp1,5 miliar atas pembuatan atau pengurusan ijin.
“Jadi penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution mengapresiasi penyidik dalam kasus itu.
Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya hanya meminta keadilan dan ditegakkan hukum yang sebenar-benarnya.
Irwansyah menjelaskan, kliennya sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Manorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.
“Tersangka Herry Lotung menawarkan diri dapat membantu mengeluarkan ijinnya. Pada saat ijinnya sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak sesuai,” kata dia.
Disebutkan, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer ke rekening Herry Lotung. “Tapi ijin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu,” ujarnya mengatakan Herry Lotung dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi No: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut. tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung. Pengiriman kedua 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.
“Jadi total 1 miliar diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” sebutnya.
Herry Lotung Siregar dikonfirmasi Waspada terkait kasusnya belum memberi penjelasan. Ia tidak menjawab pertanyaan mengenai perkara dugaan penggelapan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.(m10)