Fanatisme Beragama

  • Bagikan

Oleh M Ridwan Lubis

Fanatisme beragama didasarkan kepada dua pendekatan: eksklusif yaitu setiap manusia berhak meyakini secara absolut kebenaran ajaran agama yang dianutnya dan tidak membuka diri mencari kebenaran yang lain

Suatu tema pembicaraan yang cukup aktual belakangan ini adalah fanatisme beragama. Paling tidak terdapat tiga macam corak pemikiran terhadap fanatisme beragama. Pertama, pola pemikiran yang menolak ide fanatisme beragama dengan alasan bahwa fanatisme beragama dianggap sebagai penolakan pengakuan  terhadap kemajemukan ragam agama yang dianut umat beragama.

Kemudian dalam pandangan yang lebih jauh, ide fanatisme beragama dipertentangkan dengan dasar dan filsafat kehidupan berbangsa yaitu Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kedua, pola pemikiran sebagai reaksi terhadap pandangan yang pertama yang berpandangan bahwa fanatisme beragama adalah hal yang mutlak bagi setiap manusia. Dalam pandangan yang kedua ini sekaligus dihubungkan dengan persepsi melakukan penilaian terhadap keyakinan agama yang dianut oleh orang yang lain dengan menyatakan bahwa hanya keyakinannya yang berhak memperoleh pengakuan dari negara.

Padahal pengakuan terhadap suatu agama adalah hak manusia bukan negara. Hak negara hanya terbatas dalam tiga hal yaitu regulasi, fasilitasi dan proteksi kehidupan beragama.

Ketiga, fanatisme beragama didasarkan kepada dua pendekatan: eksklusif yaitu setiap manusia berhak meyakini secara absolut kebenaran ajaran agama yang dianutnya dan tidak membuka diri mencari kebenaran yang lain; kemudian inklusif yaitu mengakui, menghargai mendukung keberadaan orang lain yang menganut keyakinan yang berbeda.

Selanjutnya dikembangkan lagi dengan membangun jalinan kehidupan sosial di antara umat yang berbeda agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam suasana kehidupan bertenggang rasa di atas berbagai perbedaan keyakinan.

Pada tingkat lanjutan, suasana perbedaan keyakinan itu dapat dikembangkan lagi dengan semangat literasi keagamaan (religious literacy) guna lebih mematangkan keyakinan yang dianutnya sendiri. Di sinilah letak pentingnya semangat perbandingan agama atau studi agama-agama.

Pola pendekatan yang pertama adalah pemahaman keberagamaan yang didasarkan kepada cara berpikir sekuler yang mengabaikan keberadaan agama. Karena beragama dipahami sebagai tradisi yang tidak sejalan dengan peradaban modern. Karena itu, tradisi kehidupan beragama ditolak oleh kehidupan yang rasional dan modern.

Cara pendekatan kedua, muncul sebagai reaksi terhadap pendekatan yang pertama. Apabila pendekatan pertama muncul sebagai wujud sikap ekstrim maka demikian pula pendekatan kedua sebagai sikap ekstrim juga yang menolak keberadaan pendekatan yang pertama yaitu menolak keberagamaan yang berbeda dari keyakinannya.

Akibatnya tidak hanya terbuka konflik dengan orang yang berbeda agama tetapi juga rekan satu agama namun berbeda aliran. Lalu muncul pendekatan ketiga sebagai pendekatan moderat yaitu setiap pribadi harus memutuskan keyakinan yang absolut yang sesuai untuk  dirinya yang  kemudian menjadi landasan etos kerja pada setiap langkah kehidupan yang didasarkan klaim kebenaran (truth claim) dan klaim keselamatan (salvation claim).

Namun pernyataan sikap yang mengabsolutkan keyakinan terhadap agama tertentu  pada dirinya berada jauh di dalam relung hati setiap umat yang beragama dan tidak digunakan sebagai alat untuk mengabaikan keberadaan  keyakinan yang dianut orang lain.

Dalam kondisi yang demikian, setiap orang yang hidup dalam pergaulan sosial berhak menjadikan nilai agama yang dianutnya sebagai landasan etos kerja bersama orang lain yang berbeda keyakinan dengannya secara bersama membangun kehidupan sosial ekonomi, politik, pendidikan, hukum, ekonomi, budaya dan sebagainya. Demikianlah keragaman berkeyakinan justru menjadi daya perekat sosial dalam kehidupan sebuah bangsa.

Kenyataan sosial menunjukkan bahwa keragaman kehidupan sosial tidak bisa diabaikan mengingat hal itu merupakan akibat dari berbagai perubahan sosial. Apabila pada masa lalu, masyarakat telah dibentuk berdasar hubungan yang signifikan antara kesukuan dan keberagamaan tetapi keadaan sekarang menunjukkan hal tersebut hampir tidak lagi bisa dijadikan sebagai acuan berpikir.

Hal itu disebabkan karena peta kehidupan sosial telah melahirkan berbagai kemajemukan sosial. Kehidupan masyarakat telah diwarnai berbagai perubahan sebagai kelanjutan dati perkembangan  di bidang transportasi, telekomunikasi dan turisme.

Di sinilah  masyarakat membutuhkan tuntunan dari aparat pemerintah maupun pemuka agama dan budaya dalam merajut kerukunan di tengah perbedaan kehidupan sosial. Diharapkan setiap kebijakan pemerintah selalu mengacu kepada pemeliharaan kerukunan sosial.

Karena dalam merajut kerukunan tidak memadai hanya dengan membuat sejumlah aturan dan undang-undang karena letak kerukunan ada dalam persepsi budaya setiap warga masyarakat. Masyarakat hendaknya didorong untuk memiliki kesiapan dalam menghadapi dinamika dan perubahan sosial. 

Pada satu sisi masyarakat hendaknya menyadari bahwa perkembangan kehidupan sosial telah mengalami perubahan yang cukup signifikan sehingga mereka tidak lagi terpaku pada cara kehidupan bersosialisasi seperti pada masa lalu karena suasana kehidupan umat manusia sudah mengalami perubahan yang cukup dinamis.

Tuntunan yang mendesak untuk dikembangkan guna menopang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara adalah masyarakat disadarkan bahwa telah terjadi berbagai perubahan sosial akibat perkembangan kehidupan modern.

Pada satu sisi, adanya perubahan sosial tidak membuat masyarakat mengabaikan pentingnya sikap fanatik dalam beragama. Sikap fanatik beragama tetap diperlukan namun tempatnya adalah dalam kehidupan pribadi.

Pentingnya sikap fanatik beragama disebabkan karena melalui sikap tersebut, setiap orang diharapkan tidak mengalami goncangan pribadi di tengah tuntutan modernitas yang dipengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sikap hidup ini hendaknya dapat dibangun pada setiap keluarga melalui bimbingan serta keteladanan para orangtua.

Dengan demikian, para generasi yang memasuki fase remaja atau milenial tidak kehilangan jati diri. Karena apabila generasi remaja kehilangan  jati diri akan berakibat munculnya berbagai turbulensi dalam kehidupan sosial seperti munculnya  perilaku yang menyimpang.

Berbagai kasus yang dilaporkan media massa belakangan ini menunjukkan betapa mudahnya terjadi perilaku menyimpang bukan hanya antar warga yang berhubungan jauh akan tetapi tetapi di dalam keluarga sendiri.

Menumpukan harapan terhadap peranan lembaga-lembaga pendidikan tidak lagi memadai akibat dari terjadinya percepatan modernitas yang kemudian melahirkan sikap pragmatisme, positivisme, nihilisme dan lain sebagainya yang secara tidak disadari tumbuh akibat goncangan dalam struktur kehidupan berkeluarga.

Melalui ketaatan terhadap ajaran agama yang dianut masing-masing remaja akan menjadi modal bagi mereka memasuki kancah pergaulan sosial. Terbangunnya kesadaran moralitas yang bersumber dari ajaran agama yang diperkaya oleh budaya masing-masing kelompok suku diharapkan akan melahirkan ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai turbulensi itu.

Apabila wawasan keberagamaan warga masyarakat telah dibekali dengan kerukunan beragama yang didasari oleh pandangan eksklusif maka pada saat itulah masyarakat memiliki pegangan hidup yang mereka yakini secara absolut.

Kemudian, cara pandang eksklusif tersebut dikembangkan lagi dengan cara pandang inklusif maka pada saat itulah masyarakat hidup berinteraksi  secara damai bersama warga masyarakat lainnya membangun kerjasama dan toleransi sosial dengan berbekal konsep kerukunan eksklusif yang mereka peroleh dari lingkungan keluarga masing-masing.

Dari uraian tersebut, kepatuhan yang utuh terhadap ajaran agama justru menjadi potensi terpeliharanya kerukunan sosial karena mereka paham kapan waktunya berbeda yaitu ketika kembali kepada ajaran agama masing-masing dan kapan waktunya hidup bersama yaitu ketika mereka memasuki berbagai bentuk pergaulan  sosial.

Tetapi hal tersebut tentunya tidak memadai hanya mengharapkan peranan institusi sosial seperti lembaga pendidikan akan tetapi memerlukan dukungan keluarga, organisasi keagamaan dan lembaga pemerintahan. Tidak terbayangkan, dampak yang ditimbulkan oleh sikap dan pilihan masyarakat apabila mereka memahami kemajemukan itu mengikuti pola pertama dan kedua.

Tidak terelakkan semua prestasi pembangunan yang dihasilkan akan hilang percuma akibat dari keterbelahan masyarakat memahami perbedaan keyakinan beragama. Hal yang lebih ironis lagi, apabila keterbelahan masyarakat dalam memahami kerukunan beragama diperparah dengan berbagai perbedaan kepentingan baik dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Karena itu, sewajarnya masyarakat menyadari betapa pentingnya memperkuat kerukunan sosial yang tidak berhenti sekedar sebagai semboyan seperti moderasi beragama. Tetapi dibutuhkan bentuk kerja nyata agar dapat membentuk perilaku baru (novum habitus) kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sejalan dengan filosofi bangsa yaitu Pancasila yang diwujudkan melalui landasan instrumental yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Penulis adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  • Bagikan