Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara (16 bulan), dalam persidangan virtual yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/1).

Yusmada dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta untuk kepentingan jabatan sebagai Sekda Tanjungbalai.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap majelis hakim diketuai Elliwarti di Ruang Cakra 8.

Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Yusmada terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undanf RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.

Majelis hakim menyatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim,” sebut hakim.

Pikir-pikir

Atas putusan itu, Yusmada maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum  2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Sebelumnya JPU KPK menjelaskan, perkara korupsi itu bermula pada tahun 2019 saat M Syahrial memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Walikota Tanjungbalai.

Saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai. Beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut terdakwa belum bisa memberikan jawaban.

Kemudian, M Syahrial mengirimkan surat kepada Gubernur Sumut perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Pada 20 Maret 2019, berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai 2019.

Kemudian, 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut.

Konsultasi

Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala OPD di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.

Selanjutnya, 9 Juli 2019 terdapat 8 orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni terdakwa Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian, pada 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang didalamnya termasuk Yusmada.

Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar.

Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.

Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada terdakwa, bahwa M. Syahrial sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp500 juta.

Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta.

Keesokan harinya terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Terdakwa pun menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M. Syahrial.

Setelah itu Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai. (m32).

  • Bagikan