Scroll Untuk Membaca

Headlines

Eks Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan

Eks Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman. Ia diamankan setelah sebelumnya sempat buron terkait dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma’had mahasiswa tahun 2020-2021.

“Hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Simon, Senin (27/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eks Rektor UINSU Ditangkap Kejari Medan

IKLAN

Simon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochammad Ali Rizza, menyampaikan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO tertanggal 3 Agustus 2023.

“Penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama buron, Saidurrahman berada di wilayah Sumut dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan infonya bolak-balik ke daerah Jabodetabek, ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang,” imbuhnya.

Usai menjalani administrasi, Saidurrahman tampak ke luar menggunakan pakaian tahanan sekira pukul 18.15. Ia kemudian, dibawa menuju ke mobil tahanan.

Sebelumnya Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Medan pada 30 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi itu, pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2021. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Eks Rektor UINSU Saidurrahman saat di Kejari Medan, Senin (27/11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE