Eks Bupati Labura Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah alias H Buyung dituntut jaksa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang merugikan keuangan negara senilai Rp2.186.469.295.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Khairuddin Syah dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/1).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Terdakwa, secara bersama-sama dinilai telah melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam nota tuntutan, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah diketahui saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015.

Saat itu Pemkab Labura menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Lalu, seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labura pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labura

Masa Tahanan

Sebelumnya, terdakwa Kharuddin Syah sudah pernah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, terkait korupsi suap dana alokasi khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura tahun 2017, dan kini terdakwa masih menjalani masa tahanan di Rutan Tanjunggusta.

Ia bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar SGD 242.000 dan Rp400 juta.

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura. (m32).

Waspada/Rama Andriawan.
Persidangan virtual dengan agenda tuntutan eks Bupati Labura Kharuddin Syah di Ruang Cakra 2 PN Medan.

  • Bagikan