Ekosistem Digital Cashless

  • Bagikan

Dalam ekosistem digital, bagi konsumen cashless berperan sebagai transaksi non-tunai yang mengedepankan unsur keamanan dan efisiensi. Bagi masyarakat, memasukkan kode PIN, memindai sidik jari, atau metode keamanan lainnya saat melakukan pembayaran dirasa lebih nyaman daripada harus membawa dompet kemana-mana

Akhir-Akhir ini, peran teknologi digital semakin mengalami perkembangan secara signifikan dimana masyarakat sudah menerapkan metode pembayaran berbasis digital. Dengan adanya metode pembayaran ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai yang terlalu banyak ketika bepergian. Ternyata bentuk uang tunai sebagai alat pembayaran tidak menjamin keamanan transaksi. Perkembangan teknologi secara global juga telah merubah perilaku dan gaya hidup masyarakat menjadi lebih instan dan ingin serba cepat.

Kehadiran teknologi yang sifatnya digital menjadikan semuanya semakin mudah untuk terhubung satu sama lain. Internet menjadi salah satu aspek yang membuat adanya perbedaan makna antara terminologi “ekosistem” yang digunakan pada zaman dahulu dengan yang sekarang. Ekosistem digital keuangan juga sudah diatur berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (selanjutnya disebut PBI Fintech):

“Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, danatau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.”

Perkembangan Cashless

Teknologi Financial seperti Cashless adalah sebuah sistem yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi tanpa perlu menggunakan uang tunai.Suatu istilah yang memiliki arti tidak atau tanpa menggunakan uang tunai fisik.

Dewasa ini, sistem cashless yang dimaksud adalah transaksi dengan bentuk pembayaran digital. Hal tersebut berlaku untuk setiap jenis pembayaran dan transaksi yang dilakukan oleh setiap orang. Berdasarkan hasil studi “The Next Cashless Society” yang dilakukan Ipsos Indonesia di awal tahun 2020, menujukkan adanya perubahan perilaku pembayaran masyarakat yang mulai beralih menuju Cashless.

Ekosistem bisnis juga menjadi faktor penting dalam menumbuhkan gerakan cashless di masyarakat. Berawal dari pilihan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit di toko maupun restoran, kini lingkup transaksi nontunai pun semakin luas berkat kemunculan e-commerce di Indonesia.

Hadirnya toko online yang semakin menjamur membuat pemerintah, pelaku bisnis, maupun masyarakat mau tidak mau harus beradaptasi dan menerima teknologi digital sebagai bagian dari aktivitas keseharian. Sektor perbankan pun tidak terkecuali dituntut untuk memberikan inovasi dalam pelayanan keuangannya.

BI mencatat per Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik tumbuh tinggi, yaitu 66,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau mencapai Rp34,6 triliun. Adapun, nilai transaksi perbankan digital banking meningkat 62,82 persen yoy menjadi Rp4.314,3 triliun.

Transaksi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS juga bernasib sama. Ini sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik secara nominal maupun secara volume, yang masing-masing meningkat 290 persen yoy dan 326 persen yoy.

Dukungan Pemerintah

Dukungan lain adalah peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) ke publik. Resmi diterbitkan bulan Agustus 2019, QRIS yang berlaku per tahun 2020 diharapkan menghadirkan efisiensi lalu lintas transaksi menggunakan uang elektronik dan perangkat digital lain yang mengadopsi kode QR.

Pemerintah berupaya memfasilitasi perluasan kehadiran Cashless society dengan dua cara. Pertama perluasan infrastruktur konektivitas hingga ke pelosok melalui peluncuran Palapa Ring, sebuah proyek infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia sepanjang 36.000 kilometer.

Bank Indonesia menciptakan QRIS untuk menyederhanakan sistem pembayaran menggunakan QR Code di seluruh Indonesia. QRIS berfungsi mendukung pembayaran melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet elektronik, atau mobile banking.

Peran Cashless

Cashless memiliki peran bagi UKM dan bagi konsumen, bagi UKM cashless berperan sebagai membantu UKM dalam mengurangi risiko fraud atau kehilangan. Semakin berkurangnya uang tunai yang dipegang, manajemen keuangan akan lebih rapi, mudah dikelola, dan mudah dilacak riwayatnya secara online.

Pengusaha UKM bisa menghemat waktu untuk mengatur keuangan tanpa proses manual sama sekali. Mereka bisa lebih fokus mengembangkan usahanya. “Belum lagi para pemain mobile payment kini berlomba memberikan promo dan diskon, tidak hanya buat end-user tapi juga merchant itu sendiri. Merchant bisa mendapatkan tambahan pemasukan dari situ,” terang dia.

Dalam ekosistem digital, bagi konsumen cashless berperan sebagai transaksi non-tunai yang mengedepankan unsur keamanan dan efisiensi. Bagi masyarakat, memasukkan kode PIN, memindai sidik jari, atau metode keamanan lainnya saat melakukan pembayaran dirasa lebih nyaman daripada harus membawa dompet kemana-mana.

Tak hanya buat bayar merchant offline, dengan layanan dan fitur yang disediakan mobile payment umumnya ada opsi pembayaran lainnya, termasuk PPOB. Ekosistem yang interconnected dan interoperable antar pihak ini sangat membantu, karena masyarakat cukup menampung dana di satu platform, tapi bisa untuk memenuhi berbagai jenis kebutuhan.

Peluang Dan Tantangan

Pencanangan Gerakan Nasional Non-tunai (GNNT) yang dilakukan oleh Bank Indonesia tahun 2014 lalu menjadi asal muasal masyarakat Indonesia yang perlahan-lahan menjadi cashless society. Cashless society merujuk pada masyarakat yang tidak lagi memanfaatkan uang tunai ketika melakukan transaksi keuangan.

Sebagai gantinya masyarakat menggunakan kartu debit, kartu kredit, atau bahkan lewat gadget. Tentunya perubahan cara transaksi ini membuat pola belanja masyarakat Indonesia pun berubah. Bagi orang yang cerdas, perubahan ini bisa dijadikan peluang bisnis.

Sudut pandang dalam mengkaji permasalahan karena adanya perubahan akibat dunia yang semakin global dan tanpa batas (globalized and borderless) berarti tidak terpaut adanya jarak, ruang dan waktu; maka dapat pula dianggap semakin tidak terbatasnya kemungkinan perubahan dalam bidang teknologi, politik, ekonomi dan sektor informasi lainnya.

Salah satunya perkembangan teknologi dengan berbagai bentuk kecanggihan informasi, komunikasi dan transportasi membuat modus kejahatan bisnis semakin marak. Modus dalam kejahatan kartu kredit merupakan salah satu bentuk kejahatan bisnis.

Hasil survei yang dilakukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tahun 2016, tingkat literasi keuangan Indonesia baru sebesar 29,66 persen dari total jumlah penduduk. Artinya penduduk Indonesia yang memahami bagaimana mengelola uang dengan baik baru sebesar 75 juta jiwa saja dari 240 juta penduduk Indonesia. Ditambah lagi masyarakat Indonesia secara budaya masih lebih nyaman memegang uang tunai dan bertransaksi secara cash.

Survei yang diakukan Jakpat tahun 2016 lalu, menemukan fakta bahwa uang elektronik masih kurang populer di masyarakat. Secara umum minimnya penggunaan dompet elektronik dikarenakan proses penggunaannya yang belum bersahabat bagi masyarakat, kendati mereka sudah tergolong melek teknologi dengan penggunaan internet dan ponsel pintar.

Harapan ke depannya untuk Indonesia beralih ke cashless adalah perlunya peran Otoritas Jasa Keuangan dapat meningkatkan edukasi mengenai teknologi finansial (Fintech) terutama Inovasi Keuangan kepada masyarakat umum dengan berbagai jenisnya yang nantinya akan memasuki pasar keuangan di Indonesia dan dapat meningkatkan kerjasama Bersama asosiasi penyelenggara untuk mensosialisasikan cashless.

Asosiasi Fintech Indonesia sebagai asosiasi penyelenggara terutama Inovasi Keuangan Digital agar lebih dapat membuka serta mempermudah segala kerjasama terhadap seluruh Fintech Inovasi Keuangan Digital yang terdaftar sebagai anggota dan dapat segera membentuk aturan untuk perlindungan data pada penyelenggara teknologi finansial.

Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Sumatera Utara.

  • Bagikan