MEDAN (Waspada): Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8).
Menurut JPU, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Alwi juga dituntut untuk membayar uang penggati (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif.
“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,”ucap JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Sementara, sebelum dimulai agenda pembacaan tuntutan, massa dari Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) sempat melakukan aksi demonstrasi di depan PN Medan.
Dalam aksinya mereka meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman mati kepada Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.
Selain itu, mereka juga meminta supaya aparat penegak hukum untuk mengusut para aktor intelektual dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar itu.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan tuntutan Kadis Kesehatan Sumut di PN Medan.