Dua Tersangka Baru Korupsi Smart Airport Kualanamu Ditahan Kejatisu

  • Bagikan
Dua Tersangka Baru Korupsi Smart Airport Kualanamu Ditahan Kejatisu

MEDAN (Waspada): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya berinisial LD dan Y Direktur PT Dinamika Utama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting mengatakan, tersangka LD merupakan salah satu sub kontraktor yang mengerjakan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

Sementara tersangka Y, membuat penawaran dan melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.

“Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” kata Adre, Senin (9/12) malam.

Adre menyampaikan, bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.

“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka Y sebagai subkontraktor yang melaksanakan subpekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan Smart Airport Kualamamu Deliserdang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp797.297.018,00 serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017,” ujarnya.

Alasan penahanan lainnya, dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rutan Kelas I Medan,” tandasnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura.(m32)

Waspada/ist
Kedua tersangka saat diamankan di Kantor Kejatisu, Senin (9/12)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dua Tersangka Baru Korupsi Smart Airport Kualanamu Ditahan Kejatisu

Dua Tersangka Baru Korupsi Smart Airport Kualanamu Ditahan Kejatisu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *