MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu menuntut mati dua terdakwa kurir sabu seberat 15kg, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/4).
JPU Maria Tarigan dalam surat tuntutannya menyatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas terpisah).
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan agar menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Keduanya, secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal Malaysia yang akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sepekan mendatang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
JPU Maria Tarigan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini bermula ketika petugas polisi melakukan pengembangan dari Wira (tuntutan terpisah) yang sebelumnya ditangkap kasus 2 kg sabu.
“Dari keterangan Wira, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa adanya jaringan narkotika Aceh, Sumut, dan Riau yang dikendalikan oleh Allabis (lidik) yang akan melakukan pengiriman melalui perairan Malaysia dan telah memasuki perairan Tanjungbalai menggunakan kapal,” ucap jaksa.
Namun, kata jaksa, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud, petugas kepolisian kehilangan jejak.
Jaksa menambahkan, selang beberapa hari, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan sedang dibawa ke Pekanbaru, Riau. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan tuntutan terdakwa di PN Medan.