DPRD Sumut Desak Cabut Izin Perusahaan Perkebunan Tak Jalankan Program Plasma Rakyat

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Ketua Pansus Kebun Plasma DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mencabut izin perusahaan perkebunan yang tidak konsisten menjalankan UU 39 tahun 2014 tentang kewajiban membuat kebun plasma rakyat di areal perkebunan mereka.

“Kita minta dicabut saja izinkan kalau kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal perkebunan tidak dijalankan,” kata Zeira kepada Waspada melalui sambungan telepon dari Sergai, Rabu (9/3).

Anggota dewan dari Fraksi Nusantara itu merespon hasil kunjungan pansus Plasma dan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) PSR di Kabupaten Sergai, Senin lalu.

Menurut Zeira, pihaknya mengherankan terdapat 83.000 hektar wilayah perkebunan dari seluruh wilayah Sergai seluas 190.022 hektar, dan dari jumlah itu, sekitar 65 persen dikelola jadi kebun sawit dan Hak Guna Usaha (HGU) dipegang. puluhan perusahaan.

“Yang kita undang dapat pertemuan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah ada 19 perusahaan perkebunan, dengan luas lahan terbesar dimilliki PTPN IV/Kebun Adolina seluas 8.966 hektar. Seluruhnya tidak menjalankan UU No 39 tentang kewajiban membangun kebun plasma,” katanya.

Dijelaskan, sesuai UU 39 tahun 2014 setiap usaha perkebunan, pemegang HGU wajib untuk menjalankan program plasma 20% dari seluruh luas HGU yang ada. “Jika tidak dilakukan, akan dikenakan sanksi denda dan sampai pencabutan Izin perusahaan,” sebutnya,

Setengah Hati

Dengan kondisi yang terjadi di Sergai, Zeira melihat pemerintah setempat terkesan setengah hati mengimbau program plasma ini kepada perusahaan perkebunan.

Dalam pertemuan di Sergai, Kadis Pertanian Dedy Iskandar SP, MM keberatan dengan aturan yang sudah menjadi undang-undang tersebut, dengan alasan perusahaan karena lahannya tidak ada seluas itu.

Menurut Zeira, Kadis Pertanian Dedy Iskandar terkesan pesimis akan program plasma rakyat tersebut, padahal program plasma tersebut sangat baik dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

Kehadiran Pansus Plasma DPRD Sumut juga bertujuan mensosialisasikan kepada perusahaan untuk menjalankan plasma, sebab sejak UU No 39/2014 disahkan selama 5 tahun, akan diberi kompensasi pada perusahaan yang membangun kebun plasma.

“Kita minta pemerintah tegas dan konsisten, cabut saja izin perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang tersebut,” pungkas Zeira. (cpb)

  • Bagikan