JAKARTA (Waspada): Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Hal ini terungkap dalam surat presiden (surpres) diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (28/11/2022).
Ketua DPR Puan Maharani saat menyampaikan surpres dan Laksamana TNI Yudo Margono Calon Panglima TNI didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, MensesnegPratikno
Dengan resminya DPR RI menerima Surpres soal nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa maka selanjutnya DPR RI akan memprosesnya melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan Komisi I DPR RI.
Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR. (J05)