MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Elperiansyah Nasution DPO terpidana kasus penipuan dan penggelapan.
“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana,” kata Asisten Intelijen Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (18/2) malam.
Menurut Asintel, terpidana Elperiansyah diamankan di sebuah rumah di Jl Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deliserdang. “Yang bersangkutan adalah karyawan swasta kelahiran Pematangsiantar, alamat tempat tinggal Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C no 11. Desa Bakaran Batu Kec Lubukpakam Deliserdang,” urai Asintel.
Menurut Asintel, tim tabur Kejatisu sebelumnya telah melakukan pemantauan di seputaran Jl. Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. “Selanjutnya tim kita menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan tim langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejatisu,” ujarnya.
Terpidana Elperiansyah sebelumnya statusnya sudah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Makamah Agung Nomor 341/K/Pid/2020 tgl 20 April 2020. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Usai diamankan, terpidana Elperiansyah diserahkan langsung ke Kejari Simalungun yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Irvan Maulana SH MH bersama jaksa eksekutor Augus Sinaga. (m32).