Kadinkes Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar. Waspada/ist
LANGSA (Waspada): Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar menonaktifkan bendahara di dinasnya akibat terjadinya keterlambatan pembayaran THR ASN RSUD Langsa yang dinilai murni kelalaian dari bendahara Dinkes Kota Langsa dalam penggunaan aplikasi.
Menurutnya akibat kesalahan penggunakan aplikasi menyebabkan kesalahan teknis yang berefek macetnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa menjadi terlambat penyalurannya.
“Untuk menyelesaikan hal tersebut, diperlukan waktu 3 × 24 jam oleh pihak Dinkes sehingga dapat melakukan pembayaran THR tersebut secara bertahap mulai hari Kamis 4 April 2024 sampai Jumat 5 april 2024 sebelum pukul 24:00 selesai dibayarkan secara ke seluruh ASN RSUD Langsa,” tegasnya dr Akbar kepada wartawan, Sabtu (6/4).
Sebagai tindaklanjut keterlambatan itu pihaknya sudah melaporkan semua proses kepada Pj Wali Kota Langsa dan Setda Kota Langsa serta menonaktifkan bendahara tersebut,” tegas
Selain itu, akibat kejadian itu dirinya telah meminta pihak Inspektorat Kota Langsa untuk melakukan audit khusus.
Ia juga menyampaikan, isu uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Kepala Dinas sama sekali tidak benar.
“Atas persoalan itu, saya atas nama Dinkes Kota Langsa menyampaikan permohonan maaf kepada Pj Wali Kota Langsa, Sekda dan khususnya ASN RSUD Langsa,” ucapnya.
dr Akbar juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj. Wali Kota, Sekda, Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Langsa, Kepala BPKD, Kuasa BUD atas dukungannya serta Tim Dinkes Kota Langsa atas kerjasamanya sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.(b13)