Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Dinilai Lambat Bayarkan THR RSUD Langsa, Bendahara Dinkes Dinonaktifkan

Dinilai Lambat Bayarkan THR RSUD Langsa, Bendahara Dinkes Dinonaktifkan

Kadinkes Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar. Waspada/ist

LANGSA (Waspada): Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langsa, dr. Muhammad Yusuf Akbar menonaktifkan bendahara di dinasnya akibat terjadinya keterlambatan pembayaran THR ASN RSUD Langsa yang dinilai murni kelalaian dari bendahara Dinkes Kota Langsa dalam penggunaan aplikasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinilai Lambat Bayarkan THR RSUD Langsa, Bendahara Dinkes Dinonaktifkan

IKLAN

Menurutnya akibat kesalahan penggunakan aplikasi menyebabkan kesalahan teknis yang berefek macetnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa menjadi terlambat penyalurannya.

“Untuk menyelesaikan hal tersebut, diperlukan waktu 3 × 24 jam oleh pihak Dinkes sehingga dapat melakukan pembayaran THR tersebut secara bertahap mulai hari Kamis 4 April 2024 sampai Jumat 5 april 2024 sebelum pukul 24:00 selesai dibayarkan secara ke seluruh ASN RSUD Langsa,” tegasnya dr Akbar kepada wartawan, Sabtu (6/4).

Sebagai tindaklanjut keterlambatan itu pihaknya sudah melaporkan semua proses kepada Pj Wali Kota Langsa dan Setda Kota Langsa serta menonaktifkan bendahara tersebut,” tegas

Selain itu, akibat kejadian itu dirinya telah meminta pihak Inspektorat Kota Langsa untuk melakukan audit khusus.

Ia juga menyampaikan, isu uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Kepala Dinas sama sekali tidak benar.

“Atas persoalan itu, saya atas nama Dinkes Kota Langsa menyampaikan permohonan maaf kepada Pj Wali Kota Langsa, Sekda dan khususnya ASN RSUD Langsa,” ucapnya.

dr Akbar juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj. Wali Kota, Sekda, Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Langsa, Kepala BPKD, Kuasa BUD atas dukungannya serta Tim Dinkes Kota Langsa atas kerjasamanya sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE