Scroll Untuk Membaca

Headlines

Dinding Tembok Dermaga Reklamasi Tahap II TPK Roboh

BELAWAN (Waspada): Dinding tembok dermaga perluasan Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan roboh.

Informasi yang diperoleh, Kamis (20/1), bangunan reklamasi Pelabuhan Belawan Tahap II dikerjakan Prima Terminal Petikemas yang merupakan perusahaan patungan antara PT Pelindo, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Proyek pembangunan reklamasi penambahan dermaga TPK itu dinyatakan selesai tahun 2019.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinding Tembok Dermaga Reklamasi Tahap II TPK Roboh

IKLAN

Namun tiga bulan terakhir, dinding dermaga roboh. “Untuk menututupi dinding dermaga yang runtuh tersebut, pihak Prima Terminal Petikemas menutupinya, sehingga tidak terlihat bangunan dinding dermaga yang roboh tersebut, kata Cok Sembara ,54, warga Medan Labuhan yamg kerap melintar di fermaga tersebut menggunakan perahu.

“Sebenarnya sejak awal dimulai pembangunan reklamasi sudah bermasalah. Mulai dari persetujuan nelayan, penyaluran tali asih, sampai pembangunan fisiknya diduga bermasalah. Sekarang terbukti, sebahagian bangunannya runtuh,” ujar Cok.

Cok meminta Komisi Pemeriksa Keuangan (KPK) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait pembangunan reklamasi Pelabuhan Belawan tersebut, jika terbukti merugikan negara, maka yang bersangkutan bertanggung jawab.

Pantauan wartawan, terlihat sekitar 30 meter dinding penambahan dermaga TPK Belawan itu roboh. Untuk menghindari pencuri masuk ke dermaga, bangunan yang runtuh ditutupi dengan dinding berwarna biru.

Pembangunan Reklamasi Tahap II penambahan dermaga TPK Belawan meliputi reklamasi area container yard, Causeway, preliading container yard, pemancangan tiang pancang baja, pemancangan sheet pile, dan pekerjaan caping beam.(m27)

Waspada/Ist

Bangunan reklamasi Tahap II dermaga Peti Kemas yang roboh.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE