Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Dewan Minta Kadinkes Abdya Dicopot

BLANGPIDIE (Waspada): Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Barat Daya (Abdya), meminta Pemkab dalam hal ini bupati, agar segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat, yang dinilai kinerjanya sangat mengecewakan.

Hal itu diungkapkan kalangan dewan, dalam laporan hasil temuan Pansus yang dilaksanakan selama 10 hari sejak 29 Mei sampai 7 Juni 2022 lalu, yang dirangkai dalam rapat paripurna LKPJ tahun anggaran 2021, penyerahan rancangan qanun pertanggung jawaban APBK 2021, serta laporan hasil reses I tahun 2022, yang dilaksanakan di gedung DPRK Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie. Kamis (9/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dewan Minta Kadinkes Abdya Dicopot

IKLAN

Ketua Tim Pansus II dari Komisi B dan D, Ikhsan, dari Partai Amanah Nasional (PAN), dalam laporannya menyebutkan, kinerja yang ditunjukkan Dinas Kesehatan Abdya sungguh sangat mengecewakan. Dimana katanya, di lapangan Tim Pansus menemukan banyak Pustu, Polindes dan Poskesdes, tidak berfungsi akibat kurangnya tenaga kesehatan yang menetap di fasilitas kesehatan tersebut.

Demikian juga kondisi Puskesmas Ie Merah, Kecamatan Babah Rot, sudah sangat tidak layak untuk pelayanan kesehatan. Dikarenakan akses jalan menuju Puskesmas dimaksud, tidak ramah terhadap pasien, serta sulitnya mendapatkan air bersih. “Banyak temuan dilapangan, yang menjadi alas an kuat bagi kami untuk merekomendasikan Kadinkes Abdya untuk dicopot dari jabatannya,” urai Ikhsan.

Selain menyorot kinerja Kadinkes Abdya, dalam laporan pansus juga diketahui, tim pansus menemukan adanya proyek jembatan beton yang dikerjakan asal jadi, pada tahun 2021 lalu, di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot. Sejumlah alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya, juga ditemukan terancam menjadi besi tua, karena tidak layak pakai lagi. “Kami minta Pemkab Abdya segera melelang saja alat berat yang tidak layak pakai, karena terkesan mubazir, serta tidak mampu meningkatkan PAD untuk daerah, kata Teuku Cut Rahman selaku Ketua Tim Pansus 1 dari Komisi A dan C.

Tim Pansus juga menyorot temuan anggaran Silpa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, hingga mencapai Rp 12 miliar lebih. Termasuk keterlambatan penginputan, sehingga pelaksanaan DAK Fisik tahun 2021 tahap akhir, tidak dikirim. Bahkan, instansi tersebut juga tidak mampu memberikan jawaban pasti kepada rekanan, tentang persoalan dimaksud.

Disamping itu, tim Pansus kembali menyorot pemasangan instalasi air bersih di Kecamatan Babah Rot, yang terkesan asal jadi. Sehingga, banyak pipa ditemukan dalam kondisi bocor. Proyek pekerjaan pipa dimaksud, dikerjakan pada tahun 2021 lalu, oleh Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Abdya.

Terakhir, Tim Pansus menemukan kendala serius, dalam peningkatan produktifitas pada sektor pertanian masyarakat, terutama hasil panen padi. Dimana, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) setempat, belum mampu mencukupi kebutuhan alat bajak (alsintan), hingga panen padi. Padahal, pemerintah sudah mengalokasikan dana yang tidak sedikit, untuk pengadaan maupun perawatan Alsintan tersebut. “Kami minta Distanpan segera memperbaiki Alsintan yang telah rusak. Kami menekankan, agar target pembenahan serta perbaikan itu sebelum pembahasan APBK tahun 2023 dilaksanakan. Jika tidak, maka penganggaran perbaikan Alsintan tahun 2023 ditiadakan,” tegas Teuku Cut Rahman.

Amatan Waspada, rapat paripurna hari itu dipimpin Ketua DPRK Abdya Nurdianto, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin dan Hendra Fadhli itu. Turut dihadiri Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, perwakilan unsur Forkopimkab lainnya, serta para Asisten, para Staf Ahli, para Kepala SKPK dan para tamu undangan lainnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE