MEDAN (Waspada): Tim gabungan monitoring dari Denintel Kodam I/Bukit Barisan bekerjasama Bea Cukai Kabupaten Batubara berhasil menggagalkan penyelundupan Ball Press yang diduga berisi pakaian eks impor di Jalinsum Sumatera tepatnya di RM Binaria Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, Sumatera Utara.
Penangkapan Ball Pres Baju Bekas oleh Tim gabungan Monitoring Deninteldam I/BB di pimpin langsung oleh Kapten Inf Tommy Marselino/Dan Bki-A Deninteldam 1 BB dan Bea Cukai Kab. Batubara di bawah pimpinan Kasi P2 Gustap Hermawan, Jumat (2/6) pukul 00.18 Wib, berawal adanya informasi masyarakat.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian,S.Sos, menyebutkan bahwa keberhasilan tim gabungan berawal pada hari Kamis (1/6) pukul 23.40 Wib, Tim Gabungan Monitoring Deninteldam I/BB dan Bea Cukai Kab. Batubara mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya barang selundupan yang diduga berupa Ball Pres Baju Bekas yang di muat oleh mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU, di Jalinsum Sumatera tepatnya di RM. Binaria Kec. Lima Puluh Kab. Batubara.
“Menerima informasi tersebut Tim Gabungan langsung mengecek ke lokasi,akan tetapi saat tiba di lokasi mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU, yang diduga bermuatan Ball Pres Baju Bekas telah bergerak dari RM. Binaria Kec. Lima Puluh Kab. Batubara menuju Medan dan tim langsung bergerak mengejar kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU tersebut,”jelas Kapendam kepada media di Media Centre Jl. Rotan ,Medan Petisah, Sabtu (3/6) petang.
Dijelaskan Kapendam, selanjutnya tepatnya pada Jumat (2/6) pukul 00.18 Wib, di Jalinsum Sumatera Kec. Lima Puluh Kab. Batubara yang berjarak ± 3 KM dari RM. Binaria Kec. Lima Puluh Kab. Batubara kendaraan tersebut berhasil ditemukan oleh tim gabungan.
“Menurut pengakuan sopir bernama Imam Murianto, mereka membawa barang yang diduga bermuatan Ball Pres Baju Bekas sebanyak 22 Koli yang dimuat dari Kota Bandung dan akan dibawa ke Medan,” terang Kapendam.
Selanjutnya, tim gabungan langsung membawa kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU yang diduga bermuatan barang selundupan berupa Ball Pres dan sopir bernama Imam Murianto ke Kantor Bea Cukai Kab. Batu Bara, Jalan Akses Road Inalum Kec. Sei Suka Kab. Batubara guna proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini dilakukan karena maraknya penyelundupan barang import berupa Ball Press atau Pakaian Bekas di wilayah Sumut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang berdampak pada industri tekstil dalam Negeri dan juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan keselamatan keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah pakaian bekas, sepatu bekas, merupakan barang larangan impor,”tegas Rico.(m27)