BELAWAN (Waspada): Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup rumahtangganya, sepasang suami istri terpaksa menggeluti bisnis jual beli sabu-sabu. Akibatnya, pasangan suami istri berinisial RG ,50, dan MN ,48, kini meringkuk dalam sel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Pasangan suami istri tersebut digerebek di rumahnya di Jl. Besi ujung Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli. Dari hasil interogasi terhadap pasutri tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang wanita pengedar sabu-sabu berinisial SR di Jl. Belanak Kecamatan Medan Belawan.
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman kepada wartawan, Kamis (13/10) menyebutkan, dari pasangan suami istri tersebut petugas menyita barang bukti 1,7 gram sabu-sabu, alat timbang elektrik dan uang tunai sebagai barang buktinya.
“Pasangan suami istri tersebut digerebek di rumahnya Jl. Besi Ujung Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli, beberapa hari yang lalu,” terang Wakapolres.
Dijelaskan Wakapolres, penangkapan terhadap ketiga pengedar Narkoba tersebut berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas pasutri tersebut yang diketahui sebagai pengedar Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sekaligus menggerebek rumah yang dihuni pasutri tersebut. Dari dalam rumahnya ditemukan barang bukti sabu-sabu, timbangan elektrik dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti,” pungkas Kompol Sukarman.
Wakapolres menambahkan, pasutri tersebut nekad menjadi pengedar Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup rumahtangganya dengan cara instans.”Dari hasil jual sabu itulah mereka membiayai kebutuhan rumahtangganya dengan cara cepat untuk mendapatkan uang,” pungkas Wakapolres. (m27)