MEDAN (Waspada): Dit Reskrimum Polda Sumut menahan tersangka pemalsuan sertifikat tanah setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Poldasu.
Tersangka berinisial AA alias Atek, 73, berpindah-pindah negara sejak masuk DPO pada 2020. Ia ditangkap di Negara Malaysia pada Selasa (9/5), kemudian dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan penangkapan hari itu juga dilakukan penahanan terhadap AA alias Atek,” ujar Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (10/5).
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap AA alias Atek. “Setelah dilakukan tes kesehatan terhadap yang bersangkutan kemudian kita lakukan penahanan,” sebutnya.
Tersangka ditahan atas dasar laporan polisi nomor 44 tanggal 10 Januari 2020 dengan pasal pemalsuan dokumen. Tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar.
Sejak buron 2020, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. “Ia sempat kabur ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya ditangkap di Malaysia,” kata Sumaryono.
Dalam upaya penangkapan tersangka, Dit Reskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM). Tersangka AA terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek.(m10)