KUALASIMPANG (Waspada) : Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, menginstruksikan para Kepala SKPK di lingkungan pemerintahan setempat agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan pemeriksaan LKPD TA 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (17/1) di aula Setdakab setempat.
“Para Kepala SKPK, saya instruksikan tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama pemeriksaan LKPD Tahun 2021 oleh BPK, bila memang sangat penting atau strategis, boleh dilakukan dengan catatan,” ungkap Bupati Mursil.
Bupati Mursil yang turut didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Asra dan Kepala Subauditorat Aceh III BPK, Dudi Agung Somantri, meminta para Kepala SKPK segera mempersiapkan data dan informasi pemeriksaan guna memperlancar pemeriksaan.
“Selama pemeriksaan berlangsung, saya minta segera persiapkan bahan data dan informasi yang dibutuhkan. Ini supaya pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berjalan lancar,” demikian tegas Bupati Mursil lagi.
Bupati Mursil menyampaikan juga apresiasi kepada seluruh Kepala SKPK yang telah mampu bersinergi guna menyajikan laporan keuangan tercepat di Aceh. “Pada tahun lalu LKPD Aceh Tamiang diserahkan tanggal 20 Januari 2021, tahun ini kita serahkan Kamis kemarin yaitu 13 Januari, ada koreksi waktu seminggu lebih cepat, meski masih menjadi yang tercepat di Aceh, tapi secara nasional kita peringkat keenam,” imbuh Mursil.
Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh III BPK, Dudi Agung Somantri, mengatakan tim yang dipimpinnya akan berada di Aceh Tamiang selama 30 hari kedepan hal ini untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang, H Mursil kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo pada Kamis (13/1) lalu di Banda Aceh.
“Sesuai perintah Undang-Undang, BPK wajib memeriksa LKPD usai diserahkan, waktu kerja kami ialah 60 hari kerja, selama 30 hari kedepan, kami akan berada di sini guna memeriksa LKPD yang telah diserahkan beberapa hari yang lalu,” terangnya.
Disebutkan Dudi, sebagai kabupaten peraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut, fokus pemeriksaan timnya tidak hanya pada penyajian laporan, tapi juga kualitas laporan. Ia berharap, kualitas LKPD Aceh Tamiang terus semakin baik dari tahun ke tahun.
Ditambahkan Dudi, mulai tahun ini BPK juga akan melakukan pemeriksaan laporan pengelolaan keuangan ZIS yang dikelola oleh Baitul Mal di tiap Kabupaten/Kota. Ia menyebutkan, Aceh memiliki keunikan tersendiri, karena pemdanya terlibat aktif dan menjadikan dana ZIS sebagai unsur PAD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Adapun lima kabupaten/kota yang melakukan penyerahan LKPD tercepat adalah yaitu Kota Madiun (4/1), Kabupaten Musi Banyuasin (7/1), Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta (10/1) serta Kota Prabumulih (11/1).(b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.