BPJAMSOSTEK Dan Tim KSP Tinjau Langsung Implementasi Inpres Di Area Sumut

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 telah setahun berjalan sejak dikeluarkan pada Maret 2021 yang lalu. Untuk mengetahui efektivitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pada kunjungan kali ini, turut pula hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang ikut melakukan audiensi di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, dan Kota Medan. 

Pematangsiantar menjadi Kota pertama yang dikunjungi tim KSP, Mendagri dan BPJAMSOSTEK pada hari Rabu (16/3). Abraham Wirotomo selaku Tenaga Ahli Utama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden membuka diskusi dengan Asisten II Walikota Pematangsiantar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Abraham mengatakan setidaknya ada empat hal yang disampaikan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar guna mendorong implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam hal mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJAMSOSTEK, mendorong pengawasan tertib iuran pelaku usaha yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK, mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan, pekerja musimam dan pekerja rentan lainnya, serta pendaftaran seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Sejalan dengan Abraham, Laode Talib Kabid Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa risiko sosial pasti terjadi dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan Jaminan sosial bagi masyarakat untuk menghindari potensi miskin baru terhadap ahli waris ketika tulang punggung keluarga berpulang. 

“Mari kita sama-sama bersinergi, kita dorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial khususnya kepada tenaga kerja, karena ini bukan hanya tugas BPJAMSOSTEK, namun tugas kita bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zainal Siahaan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar siap mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan jaminan sosial bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar. Dukungan Pemkot Pematangsiantar ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

“Sampai saat ini kami terus menjalin sinergi yang baik dengan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pematangsiantar untuk mendorong cakupan kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pematangsiantar, kita juga setiap tahunnya menganggarkan iuran untuk tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata Zainal.

Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana bersama Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendratta dalam kesempatan itu juga turut menyerahkan santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi ahli waris pekerja di Pematangsiantar.

“Besarannya masing-masing Rp42 juta yang terdiri dari besaran santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala,” terangnya. Santunan ini diberikan kepada istri dari pegawai honorer Pemerintah di Pematang Siantar yang meninggal dunia. Para pegawai honorer ini berhak atas santunan kematian karena terdaftar dalam dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lain lagi dengan santunan kecelakaan kerja yang diterima ahli waris pekerja dari PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang meninggalkan istri dan anak yang masih berusia sekolah. Untuk itu BPJAMSOSTEK menyalurkan santunan senilai total Rp384,3 juta yang terdiri dari santunan kecelakaan kerja, dana JHT dan pensiun, serta beasiswa bagi dua orang anaknya.

Rangkaian peninjauan langsung oleh tim KSP ini diapresiasi oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar karena bisa langsung berdiskusi, bertukar pikiran dan menjadi salah satu solusi penyelesaian kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Semoga implementasi jaminan sosial akan semakin baik di wilayah Sumatera Utara dengan dukungan dari Pemerintah dan seluruh stakeholder agar pekerja di  Sumatera Utara dapat terjamin kesejahteraannya,” tutup Panji.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Pematangsiantar Andi Widya Leksana meyampaikan siap mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintahan Kota Pematangsiantar dalam implementasi dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga dengan adanya manfaat program dan menjadi peserta  dari BPJAMSOSTEK, pekerja rentan dan honorer di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dapat merasakan  manfaat dari program yang di kelola oleh BPJAMSOSTEK seperti Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), jaminan Pensiun (JP) dan Jminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami berharap  seluruh pekerja rentan dan pegawai honoer di Kota Pematangsiantar dapat terlindungan dari resiko sosial dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tutup Andi. (a27)

  • Bagikan