Biaya Haji Tahun Ini Rp39.886.009

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

“Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto yang memimpin jalannya sidang.

Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Total besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844.

Dari jumlah itu, jamaah calon haji membayar sebesar Rp39.886.009, dan sisanya sebesar 41.530.216 dibayar dari penggunaan nilai manfaat operasional haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Menteri Agama menegaskan komitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M.
“Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya. (J02)

  • Bagikan