Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bebas Bersyarat, Eks Bupati Labura Wajib Lapor Sebulan Sekali

MEDAN (Waspada): Eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah alias H Buyung bebas bersyarat, setelah sebelumnya ia menjalani hukuman terkait kasus tindak pidana korupsi.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan/ Rutan Tanjunggusta melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana Kharuddin Syah pada Senin (12/9) kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bebas Bersyarat, Eks Bupati Labura Wajib Lapor Sebulan Sekali

IKLAN

“Sudah bebas, kemarin siang sekitar jam 12,” kata Kepala Rutan Kelas I Medan, Theo Adrianus Purba, Selasa (13/9).

Ia mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang dilakukan terhadap mantan orang nomor satu di Labura itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Sesuai dengan UU, narapidana narkoba dan korupsi bisa mendapatkan PB, jika memenuhi syarat yang ditentukan,” jelasnya.

Persayaratan itu, kata dia, dipenuhi oleh H Kharuddin Syah. Apalagi, selama dalam tahanan, terpidana tersebut berkelakuan baik.

“Untuk H Buyung ia sudah menjalani dua per tiga masa pidana, berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” sebutnya.

Diungkapkannya, terhadap terpidana Kharuddin Syah, ini merupakan yang pertama kalinya Rutan Tanjunggusta Medan memberikan Pembebasan Bersyarat kepada napi kasus korupsi, semenjak UU Pemasyarakatan Tahun 2022 diberlakukan.

Ia menambahkan, selama menjalani PB, H kharuddin Syah juga diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebulan sekali.
“Manakala nanti, dalam perjalanannya mereka tidak koperatif, bisa dicabut lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya Kharuddin Syah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dia dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor perkebunan yang merugikan negara Rp2,18 miliar.

Selain itu, dalam perkara lainnya yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018, ia pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE