Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bebas Bersyarat, Dzulmi Eldin Tinggalkan Lapas Tanjunggusta

Bebas Bersyarat, Dzulmi Eldin Tinggalkan Lapas Tanjunggusta

MEDAN (Waspada): Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meninggalkan Lapas Kelas I Medan/ Lapas Tanjunggusta, sekira pukul 09.00, Selasa (28/2). Ia bebas bersyarat, setelah menjalani 2/3 hukuman dan membayar denda Rp500 juta.

Dzulmi Eldin tampak memakai kemeja putih dipadu celana panjang warna hitam, saat ke luar meninggalkan Lapas Kelas I Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bebas Bersyarat, Dzulmi Eldin Tinggalkan Lapas Tanjunggusta

IKLAN

“Dzulmi Eldin ke luar dari lapas jam 09.00, didampingi oleh petugas lapas,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian.

Setelah dari Lapas Kelas I Medan, Dzulmi Eldin, akan dibawa melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

“Melapor ke Bapas untuk diregistrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan,” ujar Maju, sembari menambahkan nantinya Dzulmi Eldin baru diserahkan kepada keluarganya.

Maju sebelumnya mengungkapkan, Dzulmi Eldin berhak bebas setelah melengkapi seluruh berkas pengajuan permohonan bebas bersyarat, hingga akhirnya disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, untuk dibebaskan pada 28 Februari 2023.

“Dia mendapat program 2/3 dan sudah membayar uang penggantinya. Jadi sudah sesuai, kewajibannya sudah dia penuhi. Sesuai SK dari pusat dia bebas tanggal 28 Februari,” sebutnya.

Meski demikian, kata Maju, Dzulmi Eldin nantinya setelah bebas, masih akan terus dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ini kan bebas bersyarat, nantinya dia masih dalam pantaun Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.

Dzulmi Eldin diketahui, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Ia ditangkap dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. (m32).

Waspada/ist
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (tengah) menghirup udara bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. Ia ke luar dari Lapas Tanjunggusta, Selasa (28/2).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE