BELAWAN (Waspada): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan 643 ribu kilogram bawang merah asal Negara Myanmar dan 20 ribu kilogram buah pinang di tempat penimbunan pabean PT Artha Samudera Kontindo Belawan, Rabu (10/2).
Pemusnahan dengan cara dibakar itu diperkirakan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 257 juta lebih.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berada di 22 kontainer yang berisi 643 ribu kilogram bawang merah asal Myanmar dan 1 kontainer berisi pinang sebanyak 20 ribu kilogram dari Indonesia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan Tri Utomo Hendra Wibowo menyebutkan, pemusnahan dilakukan karena komoditi bawang mengandung penyakit serta mempercepat penggunaan kontainer yang menipis di masa pandemi Covid-19.
“Pemusnahan juga dilakukan untuk membatasi komoditi pangan karena telah melebihi kuota impor sehingga menyelamatkan hasil panen petani lokal,” sebut Tri Utomo.
Dijelaskan Tri Utomo, terdapat 3 perusahaan yang mendapat sanksi administratif untuk diproses kepabeanan dalam pemusnahan ini pungutan negara atas bawang merah dan pinang yang dimusnahkan / mencapai lebih Rp 257 juta lebih.
Pemusnahan Bawang yang masuk dalam kategori barang tidak dikuasai dan buah pinang eks barang sitaan negara selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.(m27).