Bawa Ponsel,Penumpang Luar Negeri Diingatkan Registerasi IMEI

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengingatkan kembali penumpang asal luar negeri yang membawa/membeli ponsel dengan kategori belum pernah dioperasikan di Indonesia, untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai Kualanamu.

Elfi Haris menyatakan hal itu menjawab Waspada, Rabu (27/4) di Kualanamu International Airport (KNIA). Disebutkan Elfi Haris, jika tidak diregisterasi ponsel yang bersangkutan tidak akan bisa dipakai.

“Aturan ini diberlakukan pemerintah sejak 18 April 2020.Makanya kita imbau bagi seluruh penumpang pesawat yang membeli ponsel dari Luar negeri harus diregisterasi lewat IMEI kalau tidak, ponsel tersebut tidak akan bisa dioperasikan,”katanya.

Bagi penumpang yang melanggar, silahkan saja. Tapi ingat, penumpang yang melakukan pendaftaran/registerasi sesampainya di Kualanamu, harga di bawah 500 USD atau setara Rp 7 juta bebas biaya (free).

“Tetapi kalau ia tidak melakukan pendaftaran ketika datang, atau besoknya tidak dapat biaya pembebasan dan dikenakan biaya 31 persen dari harga,” paparnya.

Itupun kalau ada nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kalau tidak ada NPWP pemilik ponsel akan dikenakan biaya 41 persen dari harga ponsel.

Ditanya, kendala sejak dioperasikannya terminal kedatangan luar negeri, ia mengaku belum ada kendala yang berarti,dan masih dalam kondisi aman dan lancar.Hanya saja terkait pendaftaran IMEI ini sejauh ini masih mengalami kendala, apalagi tingkat pemahaman penumpangnya kurang.

Oleh karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait IMEI ini. termasuk sejauh ini Bea Cukai Kualanamu menjalin kerjasama dengan pihak masakapai penerbangan luar negeri, tujuanya supaya penumpang dari luar negeri sudah paham dan ready setibanya di Kualanamu dalam hal pendaftaran IMEI.

Terkait larangan lain, dikatakan Elfi Haris belum ada, cuma terkait orang yang berobat ke Penang,Malaysia pihaknya siap melakukan bantuan termasuk yang membawa obat-obatan.”Orang yang berobat ke Penang kita hanya butuh resep atau keterangan dari dokter, kalau ini ada akan kita bantu,”jelasnya.(a13/C)

Bawa Ponsel,Penumpang Luar Negeri Diingatkan Registerasi IMEI

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menunjukkan aturan pemberlakuan registerasi IMEI bagi penumpang yang membawa/membeli ponsel dari luar negeri. Waspada/Irianto

  • Bagikan