Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bawa Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Divonis Mati

Bawa Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Divonis Mati
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, menjatuhkan vonis mati terdakwa Mawardi. Warga Aceh itu, dinyatakan bersalah atas kepemilkan narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati,” kata hakim Yusafrihardi dalam persidangan online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Divonis Mati

IKLAN

Hakim menilai  perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” sebutnya.

Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukan banding. “Banding majelis,” katanya.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar P Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan, perkara tersebut berawal pada 11 Desember 2022, saat itu Mawardi bertemu dengan temannya bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

Kemudian terdakwa dan Bayu pergi berszama dengan menggunakan mobil box menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu yang sedang memuat ganja-ganja yang terbungkus lakban. Kemudian, ganja-ganja itu dimasukkan ke goni lalu dimuat ke dalam mobil box.

Selanjutnya, terdakwa dan Bayu membawa paket daun ganja kering itu. Kemudian, mereka sempat berhenti di Desa Tambi. Setelah itu, Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Bayu. Dari mobil tersebut dikeluarkan satu buah goni yang di dalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal lalu dimasukkan ke dalam mobil box.

Sekira pukul 19.00, mobil box yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan, tepatnya di depan Indomaret. Tak lama kemudian, terdakwa menghubungi nomor pemesan paket daun ganja kering tersebut.

Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian ke lokasi pemesan.

Namun disaat bersamaan, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Petugas melakukan penyilidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. Selanjutnya, tim kepolisian melihat satu unit mobil box yang dicurigai membawa ganja, kemudian menghentikannya dan dilakukan penggeledahan.(m32).

Waspada/Rama Andriawan
Majelis hakim saat membacakan vonis mati terdakwa kasus ganja 1,3 ton di PN Medan, Selasa (6/6).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE