Bawa 46 Kg Ganja Dari Aceh Ke Medan, Oknum Mahasiswa Diciduk

  • Bagikan
Bawa 46 Kg Ganja Dari Aceh Ke Medan, Oknum Mahasiswa Diciduk

MEDAN (Waspada): Hendak memasarkan 46 Kg daun ganja kering dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, seorang oknum mahasiswa dan empat temannya diciduk oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar menyebutkan, kelima tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni di kost pria Ponco, Jl. Setia Jadi Gang Mulia Dalam Kel Glugur Darat I Kec. Medan Timur, Kota Medan, Jumat (10/1) dan di Desa Kolam Kec. Percut Seituan Kab. Deliserdang, Sabtu (11/1) pukul 01.00 wib.

“Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan satu mobil Toyota Calya,” ujar AKP Arham Gusdiar kepada sejumlah wartawan di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (16/5).

Dua dari kelima tersangka merupakan oknum mahasiswa yakni MA alias R ,21, warga Jl. Perwakilan, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur Kota Medan, RRR alias R ,18, warga Desa Penyabungan Kab. Mandailing Natal / Jl. Setia Jadi Gang Mulia Dalam Kel. Glugur Darat Kec. Medan Timur Kota Medan.

SZAP ,21, warga Jl. Marelan VII Lk. V Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan, PYA ,26, warga Jl. Marelan I Pasar IV Lk. 08 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan dan Ml ,23, warga Jl. Tangkul II No. 46 C. Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung Kota Medan.

“Daun ganja kering tersebut dibawa oleh oknum mahasiswa berinisial tersangka MA dari Provinsi Aceh dan rencananya hendak dipasarkan di Kota Medan,” ujar AKP Arham.

Dijelaskan Arham, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 46 Kg daun ganja kering di Kota Medan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara umumnya dan Kota Medan khususnya.

“Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) (2) subs 111 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkas Wakasat Res Narkoba. (m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Arham Gusdiar memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang disita dari bandar Narkoba di Medan, Kamis (16/1).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *