Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bawa 10 Kg Sabu, Pasangan Kekasih Diringkus

MEDAN (Waspada): Sepasang kekasih diringkus oleh personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut saat mengendarai mobil sekaligus membawa 10 Kilogram sabu-sabu.


Selain mengamankan RRS alias RI ,37, dan pacarnya LP alias LI ,29, keduanya warga Kota Tanjungbalai, polisi juga mengamankan mobil Yarris BK 1990 VA yang digunakan untuk membawa Narkoba tersebut dan 1 unit sepedamotor sebagai barang bukti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa 10 Kg Sabu, Pasangan Kekasih Diringkus

IKLAN

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada sejumlah wartawan, Jumat (18/2) di kantor BNNP Sumut menyebutkan, pasangan kekasih itu diringkus di Jl. Prof HM Yamin Kota Tebingtinggi saat hendak membawa Narkoba tersebut menuju Kota Binjai atas perintah bandar besarnya di Malaysia.

“Begitu mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka disergap, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel tersangka RRS alias RI,” ujar Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan

Toga menambahkan, pada saat penangkapan di dalam mobil, petugas BNNP menemukan seorang wanita berinisial LP alias LI yang merupakan kekasih dari RRS alias RI. “Dari hasil interogasi keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg ini ke kota Binjai, atas perintah bosnya yang berada di Malaysia,” ungkap Toga.

Petugas BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang laki berinisial JM ,68, warga Jl. Tengku Amir Hamzah Kota Binjai yang merupakan penerima barang haram 10 Kg sabu.

Dari ketiga tersangka, BNN turut mengamankan barang bukti 10 kg sabu, 1 unit mobil Yaris BK 1990 VA, 1 unit sepeda motor BK 6957 LR.

Saat diinterogasi, pasangan kekasih ini mengaku bakal diupah Rp 50 juta untuk setiap 1 Kg sabu jika berhasil diantar sampai ke penerima sedangkan sipenerima, dalam pengakuannya hanya dijanjikan Rp 500 ribu untuk mengambil barang haram tersebut dari pasangan kekasih itu.

Selain itu, BNNP Sumut juga berhasil mengungkap 6 kasus narkotika lainnya dengan jumlah tersangka yang diamankan 15 orang dengan total barang bukti yang diamankan diantanya 14 Kg sabu dan 3.152 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Pasangan kekasih yang membawa 10 Kg sabu saat akan digiring kembali ke dalam sel BNN Provinsi Sumut, Jumat (18/2).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE