MEDAN (Waspada): Seorang oknum TNI ditangkap karena membawa 1 kilogram sabu-sabu di kawasan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Saat ini, oknum TNI berpangkat Sersan Mayor tersebut sudah diserahkan ke Den POM I/5 Medan.
Informasi yang diperoleh Sabtu (11/11), penangkapan oknum TNI yang bertugas di Kodim 0201/Medan itu dilakukan oleh pihak Kepolisian bekerjasama dengan TNI.
Serma AS, oknum anggota Kodim 0201/Medan yang ditangkap karena menjadi kurir 1 Kg sabu kini resmi jadi tersangka.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa Serma AS sebagai kurir sabu-sabu dan sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer I/5 Medan untuk menjalani proses hukum.
“Oknum TNI tersebut ditangkap karena membawa sabu-sabu dan sebagai kurir,” ujar Kapendam kepada waspada.id.
Informasi lain yang diperoleh, oknum TNI tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini mendekam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I-A Medan.
Narapidana itu disebut-sebut mantan anggota TNI yang telah dipecat dan kini mendekam dalam Lapas karena terlibat kasus Narkoba.(m27)