Ayah Bejat Gagahi Anak Kandung

  • Bagikan

DOLOKSANGGUL (Waspada): Ayah bejat, GT, 40, warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara, tega mengagahi putri kandungnya sendiri, bunga alias mawar, 12. Perbuatan ayah bejat kepada darah dagingnya itu dilakukan GT sebanyak 10 kali di rumah orangtuanya di Keamatan Parlilitan.

Kapolres Humbahas melalui Kasi Humas Polres Humbahas, Aipda SB Lolobako kepada wartawan, kemarin, mengatakan, terungkapnya kelakuan ayah bejat ini, ketika korban mengadu ke ibunya yang tinggal di Desa Pardomuan Laembulan, Kecamatan Sitolu Tali Urung Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Minggu (1/5) lalu.

Sambil menangis, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Parlilitan. Mengetahui penuturan putrinya, ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Humbahas dan personil Polsek Parlilitan dipimpin Kasat Kasat Reskrim, Iptu Master Purba Tanjung mengamankan GT di gubuk perladangan di Desa Sionom Hudon Tonga Kec. Parlilitan Kab.Humbahas, Rabu (11/5) sekira pukul 18:30 WIB.

Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Humbahas dan dijebloskan ke ruang tahanan polisi (RTP) Polres Humbahas.

Hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku tega menggauli putrinya karena sering dipengaruhi minuman alkohol.

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya di depan hukum, kepada ayah bejat itu dijerat  pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. (cas/a08)


  • Bagikan