MEDAN (Waspada): Polsek Patumbak menggerebek lokasi judi tembak ikan “Macan 26” setelah sebelumnya menggerebek lokasi judi dadu putar di Jl. Banyu Emas, Desa Marendal I, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang.
Arena perjudian tersebut berada di Warung Pak Kulit Pasar VII Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Deliserdang, digerebek, Jumat (7/1) malam.
Namun diduga penggerebekan itu bocor sehingga petugas yang datang tidak menemukan adanya kegiatan perjudian tersebut.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan menjelaskan, pihaknya langsung menanggapi informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktek perjudian di Warung Pak Kulit tersebut.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat dan pimpinan kita langsung menginstruksikan untuk menggerebek tempat tersebut,” kata AKP Ridwan seusai penggerebekan.
Meskipun nihil menemukan adanya kegiatan perjudian, namun petugas piket Reskrim Polsek Patumbak tetap melakukan lidik maksimal.
“Kita akan terus pantau dan menggerebek lokasi tersebut, apabila benar ada membuka praktik perjudian kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Patumbak telah menggerebek lokasi judi dadu putar di Jl. Banyu Emas, Desa Marendal I, Kec. Patumbak, Senin (3/1) malam. Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti pemberitaan media massa yang menyebutkan banyak beroperasi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Patumbak.(m10)
Waspada/Ist
Petugas saat melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di Pasar VII Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Deliserdang, Jumat (7/1) malam.