MEDAN (Waspada): Pria berinisial JS alias Rakes ,30, warga Desa Payageli Kecamatan Sunggal, preman di Medan yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan resmi jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, tersangka JS alias Rakes kini telah dijebloslan ke dalam sel.
“JS alias Rakes udah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/2) malam.
Kompol Fathir mengatakan terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap kalau motif pelaku melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung
“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar,” jelasnya.
Adik tersangka, tambah Kasat Reskrim, merupakan saksi kasus penganiayaan yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Medan, saat pra-rekonstruksi Senin (27/2) di Jl. Abdulah Lubis kemarin.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (27/2) kemarin.
Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan.
Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jl. Abdullah Lubis, Medan.(m27)
Teks
Pria berinisial JS alias Rakes,30, (kanan) warga Desa Payageli Kecamatan Sunggal, preman di Medan yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan resmi jadi tersangka. Waspada/ist